CIMAHI, (PERAKNEW).- Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kota Cimahi melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan pesta perayaan malam tahun baru yang mengundang kerumunan.
Hal ini dikatakan Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengingat hingga saat ini sebaran Covid-19 di Kota Cimahi masih sangat tinggi.
Menurut Ngatiyana, hingga 21 Desember 2020, sedikitnya tercatat ada 1815 orang warga Cimahi yang terkontaminasi Virus Corona, sehingga Kota Cimahi masuk dalam level kewaspadaan tinggi.
Pemkot Cimahi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Imbauan Menyambut Tahun Baru 2021, “Surat Edaran sudah kami keluarkan sejak 23 Desember untuk seluruh stakeholders dan masyarakat di Kota Cimahi,” sebutnya.
Dia menambahkan, dalam imbauan tersebut, Pemkot Cimahi melarang masyarakat untuk melakukan perayaan malam tahun baru 2021 yang berpotensi mengundang kerumunan dan terjadinya penyebaran Covid-19. Jika ada yang melanggar Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Tak hanya itu, kata Ngatiyana, sejumlah tempat makan, cafe dan pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan buka hingga Pukul 21.00 saja dan tidak memfasilitasi kegiatan yang mengundang kerumunan massa termasuk acara perayaan pergantian tahun, “Kami sudah meminta kepada camat, lurah dan ormas keagamaan setempat untuk menyampaikan imbauan ini kepada seluruh warganya,” pungkasnya. (Harold)