PERAKNEW.com – Terkait pemberitaan Oknum Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cimahi, berinisial (R) yang diduga telah membuat Surat Permohonan Bantuan sejumlah 25 (dua puluh lima) Paket Lebaran ke PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk Penjagaan Arus Mudik (PAM) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Hari ini, Selasa 18 April 2023, Oknum pejabat Pol PP tersebut menyanggahnya.
Berikut ini hak jawab dari Oknum Kabid Gakda Satpol PP Cimahi berinisial (R) atas pemberitaan Peraknew.com dimaksud, melalui Chatting WhatsApp pribadinya kepada Peraknew, “Jadi sehubungan dengan pemberitaan tersebut, saya minta agar Hak Jawab saya dimuat, karena pemberitaan tersebut tidak berimbang tanpa terlebih dahulu mengklarifikasi ke saya maupun pihak Alfa nya,” dalihnya.
R juga mengatakan, bahwa Peraknew menyiarkan berita dari keterangan satu orang, tanpa melakukan konfirmasi kepada orang yang diberitakan dan R menyebut berita Peraknew ini bersifat berat sebelah dan melanggar kode etik jurnalistik dan melanggar tata cara menulis berita.
R menuturkan, “Peraknew belum pernah mengklarifikasi terkait surat tersebut kepada saya, baik secara langsung maupun melalui telepon. Surat tersebut betul saya konsep, yang rencananya memang akan dikirimkan ke pihak Alfa. Namun setelah saya pertimbangkan ulang, akhirnya surat tersebut tidak jadi saya kirimkan, karena bertentangan dengan Surat Edaran KPK No.13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya 2023, juga Surat Edaran Walikota Cimahi Nomor 31 tahun 2023,” kilahnya.
Baca Juga : Oknum Kabid Satpoldamkar Mintai Paket Lebaran Ke Perusahaan Terancam Dicopot
R menambahkan, “Oleh karenanya, saya minta agar Hak Jawab tersebut bisa ditayangkan, supaya tidak menjadi pemberitaan sepihak tanpa adanya klarifikasi terhadap dugaan tersebut,” pungkas R meminta hak jawabnya diberitakan kembali.
Seperti diberitakan Peraknew sebelumnya, bahwa Peraknew sempat berusaha konfirmasi soal temuan Surat Permohonan 25 Paket Lebaran untuk PAM Idul Fitri tersebut, pada Hari Senin, 17 April 2023, namun Oknum Kabid Gakda Sat Pol PP Cimahi berinisial R ini sedang tidak ada di kantornya.
Tetapi pada kesempatan itu, Peraknew bertemu dengan Kepala Sat Pol PP Cimahi, Ganis Komarianto, S.E., dan terkait masalah ini, Ganis menyatakan, bahwa dirinya merasa prihatin, “Dengan kejadian ini, tadi pagi saya sempat ditegur oleh Pj Wali Kota Cimahi, pak Dikdik Nugrahawan dan Plt Sekda Cimahi, Dr Maria Fitriana, S.Sos., saya merasa prihatin dan sedih, karena ada anggota saya seperti ini,” ujarnya.
Menurut Ganis, dia juga sudah mengkonfirmasikan hal ini kepada Oknum Kabid berinisial R tersebut dan R sudah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksinya, “Saya kesal, setiap Senin saya menyampaikan kepada seluruh anggota untuk tidak berbuat hal-hal yang melanggar aturan,” tegasnya.
Baca Juga : Soal Laporan Dugaan Korupsi di Tipidkor Polres Subang, ini Penjelasan Kuasa Hukum Kades Manyeti
Mengenai surat tersebut diakui Ganis, dibuat tanpa sepengetahuan kasat dan sekretaris, “Saya meminta kepada Kabid tersebut untuk bertanggungjawab atas perbuatannya dan mengembalikan semua yang sudah diminta dari pihak yang diminta dan untuk hal ini semua, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pimpinan di atas, khususnya Pj Wali Kota dan Plt Sekda Cimahi, juga kepada Baperjakat Cimahi,” pungkas Ganis kepada Peraknew. (Harold)