CIMAHI, (PERAKNEW).- Jelang akhir tahun 2020, BNN Kota Cimahi menggelar press release di Kantor BNN Kota Cimahi, Jalan Daeng Muhammad Ardiwinata No.142, Cihanjuang Kota Cimahi, Rabu, 23 Desember 2020.
BNN Kota Cimahi sebagai lembaga negara memiliki kewajiban penuh dalam penanganan permasalahan narkoba khususnya di Kota Cimahi dan menjadi garda terdepan dalam memutuskan langkah dan kebijakan yang diambil guna mengatasi peredaran gelap narkoba dan berupaya menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba.
Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Cimahi, Ivan memaparkan, “Permasalahan narkoba diperlukan strategi khusus, yaitu keseimbangan penanganan antara supply reduction dan demand reduction. Supply reduction bertujuan memutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, sedangkan demand reduction adalah memutus mata rantai para pengguna narkoba,” tuturnya.
Selama periode Januari sampai Desember 2020, kegiatan Seksi Pemberantasan BNN Cimahi telah mengungkap beberapa kasus, “Kasus narkoba sebanyak dua kasus dengan dua orang tersangka HS dan DR dan barang bukti 74,5 gram ganja dan 0,5734 gram sabu. Kasus obat-obatan dengan jumlah pelaku yang diamankan empat belas orang, tiga orang dilimpahkan ke Polres Cimahi sebagai penjual dan sebelas orang menjalani rehabilitasi sebagi pengguna den barang bukti 1.008 butir pil Seledryl, 48 butir pil Dextromethorpan, 283 butir pil Tramadol, 50 butir pil Samcodin, dan 97 butir Trihexypenidil,” terang Ivan.
Adapun kegiatan Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Cimahi berupa kegiatan advokasi dengan sasaran instansi pemerintah yaitu OPD Pemda Kota Cimahi, pemberdayaan masyarakat di lingkungan pemerintah maupun swasta, pendidikan dan masyarakat umum. Program Desa Bersinar di lima kelurahan se-Kota Cimahi.
Pada tahun 2020, BNN Cimahi telah merehabilitasi 21 penyalahguna narkoba melalui klinik pratama BNN Kota Cimahi, “Dari 21 orang yang mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Cimahi 95% merupakan laki-laki dan 5% merupakan perempuan, dimana berdasarkan tingkat pekerjaan klien yang mendapatkan layanan rehabilitasi 48% merupakan pekerja swasta, 19% buruh, 24% tidak bekerja dan 10% merupakan pelajar. Penggunaan zat yang digunakan oleh klien 57% diantaranya penyalahguna heximer, 19% penyalahguna tramadol, 14% penyalahguna ganja sintetis, dan masing-masing 5% penyalahguna sabu dan alprazolam,” jelas Ivan.
Narkoba merupakan permasalahan serius bagi Bangsa Indonesia. Dibutuhkan komitmen, semangat dan tekad yang kuat dalam mengatasi permasalahan yang tanpa batas ini, “Memerangi narkoba sampai tuntas menjadi prioritas BNN Kota Cimahi dan aparat penegak hukum lainnya. Oleh karena itu dukungan seluruh elemen bangsa sangat dibutuhkan dalam mengemban tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat. Marilah berjuang bersama, bekerja sekuat tenaga, menjadikan negara kita bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tandas Ivan. (Harold)