CIMAHI, (PERAKNEW).- Pemasangan paving blok, di RW 14/ RT 8, di salahsatu kelurahan di kecamatan Cimahi Tengah, hasil dari pokok pikiran anggota DPRD Kota Cimahi (pokir) oleh salah satu pihak ketiga dari dinas DPKP ( Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman) akhirnya dibongkar lagi. Pasalnya pada pekerjaan awal pemasangan paving block tersebut dinilai kurang baik,tidak sesuai dengan perencanaan yang ada dan hal ini dikeluhkan oleh masyarakat.
Alfred, Kasie yang menangani hal ini di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kota Cimahi, saat dikonfirmasi Perak, menginstruksikan kepada bawahannya supaya memperbaiki pekerjaan tersebut dan memang hasilnya menjadi lebih baik dari sebelumnya, sesuai dengan perencanaan yang ada. Harold