CIMAHI, (PERAKNEW).- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi dinilai amburadul dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Cimahi, hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga Cigugur Tengah kota Cimahi. Sebut saja Heni (bukan nama sebenarnya).
Menurut Heni, mulai dari disiplin pegawai BPN Cimahi, mulai dari staf sampai atasan dinilai parah,”Lihat saja ke kantornya pak, sering sekali para pejabatnya dari mulai kasie, sampai kepala kantor sering tidak berada di tempat, belum lagi stafnya sebentar sebentar keluar, ada yang ngobrol ada yang di kantin dll,”ungkapnya.
Lanjut Heni,”Dan dalam pembuatan sertifikat khususnya yang melalui jalur PTSL, ada PUNGUTAN-PUNGUTAN liar, dalihnya macam-macam mulai dari permintaan pajak peralihan hak (PPH) padahal sipemohon, sesuai aturan ada yang dikenakan PPH ada yang tidak, yang tidak kena PPH pun diminta, ada yang diminta untuk uang rokok, ada juga yang diminta untuk alasan pengukuran dll,” terangnya.
Anehnya, masih kata Heni,” Ada yang sertifikatnya sudah selesai, tapi pas pemiliknya mau mengambil, ternyata sertifikatnya sudah diberikan oleh pihak BPN ke orang lain tanpa dilengkapi dokumen resmi, dari orang yang mengambilnya,” imbuhnya.
Bahkan ada yang diterima berkasnya di awal awal tahun 2017, pas dicek di bulan april 2019 belum dikerjakan, akhirnya dimasukan di ptsl 2018, bahkan ada banyak berkas sampai sekarang belum jelas kapan dikerjakannya dengan alasan belum ter Entry, dan yang paling parah ada yang membuat seritifikat, akte jual belinya sampai hilang, dan pada akhirnya si pemohon membuat AJB yang baru.
Terkait hal ini Perak berusaha melakukan pengecekan ke kantor BPN kota Cimahi pada Kamis (28/3) dan Rabu (10/4), ternyata benar saat Perak mendatangi kantor BPN, mulai dari ruangan kepala kantor, ruangan beberapa kasie,tidak nampak batang hidungnya para pejabat di BPN, dan memang benar juga staf –staf banyak yang lalu lalang tidak jelas apa yang sedang mereka kerjakan.
Perak pun mencoba mendatangi salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya, yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat,dan masyarakat tersebut mengakui bahwa dia diminta untuk membayar PPH padahal seharusnya tidak dikenakan karena masuk dalam akte pembagian waris bersama. Selanjutnya Perak juga berusaha menemui pemohon yang mengajukan PTSL tahun 2017 silam, namun sampai akhir Maret 2019 belum kunjung diterima sertifikatnya, karena menurut pengakunnya sudah diambil orang lain.
Berbekal surat kuasa dari yang bersangkutan Perak berusaha mengambil sertifikat tersebut, dan ternyata memang benar bahwa sertifikat atas nama masyarakat tersebut sudah diberikan oleh pihak BPN kepada orang yang tidak bertanggungjawab, tanpa dokumen resmi, tercatat BPN mengeluarkan sertifikat tersebut pada (28/3/2019).
Meski Perak sudah berusaha berkali- kali mengkonfirmasikan permasalahan tersebut diatas, namun hingga berita ini dibuat Perak belum berhasil menemui kepala kantor BPN Cimahi. Harold