CIMAHI, (PERAKNEW).- Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi mendaftarkan lima bangunan heritage dalam daftar bangunan cagar budaya se-Indonesia.
Lima bangunan tersebut diantaranya Rumah Sakit Dustira, Stasiun Cimahi, Gedung Sudirman atau Gedung Historich, Gereja Santo Ignatius, dan Penjara Militer Poncol.
“Sekarang sedang melakukan pendaftaran dan verifikasi lima bangunan cagar budaya, itu juga belum tentu lolos verifikasi,” ungkap Kepala Disbudparpora Kota Cimahi, Budi Raharja, belum lama ini.
Kelima bangunan heritage yang rata-rata berdesain art deco dan indische empire khas bangunan Belanda itu didaftarkan ke Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya Kemendikbud.
“Baru lima bangunan itu saja yang diregistrasi, karena tidak semua bisa diklasifikasikan sebagai bangunan cagar budaya,” ujarnya.
Tujuan pendaftaran bangunan cagar budaya itu, katanya, sebagai langkah melindungi desain bangunan agar tidak dipugar seenaknya oleh pemilik bangunan, yakni TNI.
“Hampir semua bangunan heritage di Cimahi ini kan milik TNI. Kalau tidak dilindungi oleh Pemkot melalui sistem registrasi, ya nanti akan habis direnovasi, seperti rumah-rumah zaman Belanda di Jalan Baros,” katanya.
Dia mengakui, dari 120 lebih bangunan heritage di Cimahi, tidak semua bisa diklasifikasikan sebagai bangunan cagar budaya, meskipun berumur ratusan tahun.
Kalau dari bentuk memang heritage, tapi nanti akan kita inventarisir yang mana saja termasuk bangunan cagar budaya. Untuk verifikasi juga harus ada SK Walikota,” jelasnya.
Kendala lain yang menyebabkan banyak bangunan berubah desain secara drastis oleh pemiliknya yakni tidak adanya Perda Cagar Budaya di Cimahi.
Kita belum punya Perda Cagar Budaya jadi agak sulit melarang TNI melakukan pemugaran. Tapi kita sedang mengarah ke situ, kita sedang komunikasikan dengan dewan dan TNI juga, jangan semua dirombak,” tegasnya.
Ketua Komunitas Tjimahi Heritage, Machmud Mubarok, meminta Pemerintah Kota Cimahi menjaga dan melestarikan bangunan heritage di Cimahi.
“Kalau sudah ada Perda Cagar Budaya, misalnya ada bangunan sejarah kepemilikannya itu sepenuhnya punya TNI, nanti akan ada koordinasi untuk tidak mengubah bangunan itu, sekaligus pemerintah memberikan insentif untuk perawatan,” pungkasnya. (Harold)