PERAKNEW.com – PT Bratatex diduga mengemplang Pajak, hal ini diungkapkan oleh sumber yang juga mantan karyawan PT Bratatex, Bonivasius Sukasno. Menurut Boni, bahwa dia menggugat 2 perusahaan sekaligus, yaitu PT Bratatex dan PT Triana Harvestindo Nusantara, karena diduga telah melakukan tindak pidana KUHP pasal 374, tentang penggelapan pesangon, dan juga UU tentang pajak No 28, tahun 2007 pasal 39 huruf a.
Kejadian bermula tahun 2017, PT Bratatex membuat laporan ke Kantor Pajak Cimahi dan BPJS Cimahi, bahwa PT Bratatex telah dibeli oleh PT Triana Harvestindo Nusantara. Sementara itu, sumber yang mengundurkan diri dari PT Bratatex mendapatkan pesangon sebesar Rp54.250.000. Tapi nyatanya bukti pembayaran pesangon yang dibuat PT Bratatex ke Kantor Pajak, senilai Rp169.050.000 yang mana nilai tersebut harusnya sumber menerima Rp156.192.500. Sesudah dipotong PPh sebesar Rp12.857.500.
Dilain pihak PT Bratatex melaporkan ke Disnaker Cimahi, hanya penggantian nama saja, berbeda dengan laporan ke Kantor Pajak dan BPJS, bahwa PT Bratatex sudah dibeli oleh PT Triana Harvestindo Nusantara.
“Dengan modus seperti ini menurut sumber, selain merugikan sumber senilai Rp101.942.500 juga merugikan negara, dari jenis PPh badan dan pajak deviden, kurang lebih Rp35 jutaan, bila dijumlahkan dengan seluruh karyawan yang mendapatkan pesangon kurang lebih 200 orang, dengan hitung-hitungan yang sama, maka negara sudah dirugikan kurang lebih Rp7 miliar,” pungkas sumber kepada Peraknew.com.
Baca Juga : Oknum Mantan Kades Diduga Korupsi, Masyarakat Desa Wanantara Adukan ke FMP Jabar
Mendengar uraian sumber, Perak kembali berusaha mengkonfirmasikan hal ini kepada Pihak PT Bratatex dan pihak Triana Harvestindo Nusantara, tapi tidak mendapatkan jawaban. Sampai berita ini diturunkan, kedua perusahaan tidak bersedia dikonfirmasi. (Harold)