Soal PT Bratatex & PT Triana, Begini Klarifikasi Kabid Disnaker Cimahi

PERAKNEW.com – Sehubungan dengan pemberitaan Peraknew.com sebelumnya, tertanggal 27 Maret 2023 terkait adanya dugaan pelanggaran dua perusahaan, yakni PT Bratatex dan PT Triana terhadap mantan karyawannya, begini klarifikasi Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Cimahi, Febi Perdana Kusuma tanggal 27 Maret 2023 di Cigugur Tengah, kepada Peraknew.com mengungkapkan, bahwa memang pada Hari Jumat, 24 Maret 2023 dia sedang tidak berada di kantornya, karena ada keperluan yang cukup mendesak.

Atas hal ini Febi Perdana Kusuma menjelaskan, “Masalah dengan salah seorang pekerja PT Bratatex dan PT Triana sudah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan PT Triana, sementara pihak PT Bratatex tidak hadir, pihak karyawan beserta rekan karyawan yang ikut mendampingi dan saat itu belum ada titik penyelesaian sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Lanjut Febi, “Dan untuk kedepannya pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi akan kembali memanggil kedua perusahaan tersebut dan juga pihak karyawan yang berselisih,” jelasnya berjanji.

Baca Juga : Diduga Tak Dukung Program Walikota, Kadis dan Kabid Dinsos Cimahi Baiknya Dicopot

Kabid Hubungan Industrial Kota Cimahi ini juga menyatakan akan membantu pihak buruh semaksimal mungkin, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Harold)