Kasus Covid-19 Menurun, Kota Cimahi Longgarkan Sejumlah Aturan

CIMAHI, (PERAKNEW).- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan, bahwa kasus Covid-19 di Kota Cimahi terus menurun. Hingga saat ini sebanyak 13 warga terkonfirmasi positif Covid-19 hanya seorang saja yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan, “Pada data mingguan kemarin tercatat 16 orang yang masih terkonfirmasi positif. Pada hari ini (Rabu 29 September 2021) tinggal 13 orang yang masih terkonfirmasi positif dan dari 13 orang hanya seorang yang menjalani perawatan di rumah sakit,” terang Ngatiyana saat menerima kunjungan Ditjen ILMATE Kementrian Perindustrian bersama perwakilan kab/kota se-Jabar di Cimahi Techno Park Jalan Baros Kota Cimahi.

Menurunnya kasus warga yang terpapar Covid-19 di Kota Cimahi menurut Ngatiyana dikarenakan jajarannya terus mengedukasi warga untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), “Terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 dikewilayahan sangat proaktif sekali,” ujar Ngatiyana.

Sejumlah kelonggaran aturan sudah berlaku di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Cimahi.

Termasuk, diperbolehkan resepsi pernikahan, dengan syarat protokol kesehatan ketat, “Hajatan sudah diperbolehkan tapi prokes ketat. Kalau dulu hanya akad nikah dihadiri 30 orang, sekarang boleh lah 100-150 orang tapi dibagi jamnya,” jelas Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana di Cimahi Technopark, Rabu, 29 September 2021.

Lanjutnya, “Kita juga pantau melalui satgas kelurahan ke lapangan bagaimana pelaksanaannya, kalau ada pelanggaran prokes bisa kita hentikan. Tempat olahraga juga sudah kita buka,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan, masyarakat wajib menjalani prokes ketat, “Saya mohon gunakan masker setiap saat, karena ini bagian dari budaya baru kita. Warga yang belum divaksin agar segera vaksin, itu untuk menopang kekuatan kita bersama,” terangnya. (Harold)