PERAKNEW.com – Orang tua siswa SMP Negeri 16 Cimahi mengeluhkan dengan adanya pungutan sumbangan untuk biaya pembangunan pagar sekolah sebesar Rp750 ribu. Pasalnya sumbangan tersebut digiring menjadi pungutan wajib. Hal ini diungkapkan salah seorang wali murid di SMPN 16 Cimahi yang enggan disebut jati dirinya, kepada Peraknew.com belum lama ini.
Dijelaskannya bahwa pungutan tersebut bermula saat para wali murid dikumpulkan di sekolah oleh komite sekolah untuk membahas terkait rencana pembangunan pagar sekolah sekaligus permintaan sumbangan dana ke para wali murid. Awalnya pihak komite sekolah menyebutkan bahwa pungutan sumbangan tersebut sifatnya sukarela disesuaikan kemampuan para wali murid. Namun oleh komite sekolah sumbangan tersebut digiring menjadi sumbangan wajib dengan nominal sebesar Rp750 ribu per siswa. Tentunya hal ini terasa sangat memberatkan orang tua siswa, belum lagi untuk uang perpisahan sebesar Rp350 ribu.
Saat dikumpulan tersebut yang hadir kebanyakan dari kaum emk-emak, yang notabene tidak bisa banyak bersuara saat sumbangan tersebut dipatok dan bersifat wajib menjadi Rp750 ribu. “Yang awalnya bersifat sukarela, tapi ujung-ujungnya menjadi wajib, karena di Whatsapp (WA Grup) orang tua siswa, bahwa penagihan yang dilakukan oleh oknum komite sekolah begitu gencar, sampai satu persatu diabsen siapa yang belum bayar, dan kondisi saat ini, sebagian ada yang sudah membayar ada yang belum. Bahkan dipatok ditanggal tertentu harus lunas,” ungkapnya kesal.
Baca Juga : Belasan Rumah Warga Rusak Akibat Angin Puting Beliung
Masih kata dia, “bahwa sebelumnyapun untuk seragam sekolah harus membeli dikomite sekolah seharga Rp850 ribu, seyogyanya hal di atas tidak boleh dilakukan oleh sekolah ataupun komite sekolah, sesuai dengan Permendikbud No 45 tahun 2014, Permendikbud No 75 tahun 2016, dan di Permendikbud No 60 tahun 2011 jelas dikatakan sekolah dan komite sekolah, dilarang menjual seragam, dilarang memungut dana untuk operasional sekolah termasuk Sapras,” tandasnya.
Ia menambahkan bahwa seharusnya komite dan pihak sekolah bisa lebih kreatif, dapat mencari sumber bantuan dari luar orang tua murid, seperti mengajukan untuk Sapras pagar sekolah ke pihak dinas pendidikan. “Sedikit-sedikit lari ke orang tua murid, karena setahu saya yang warga Cigugur, diusulkannya penambahan SMP 16 di Cigugur tengah, untuk membantu warga Cigugur dapat bersekolah dengan sistem zonasi, bukan malah menambah beban warga Cigugur yang bersekolah di SMPN 16. Dengan adanya pungutan-pungutan seperti ini, dapat menimbulkan celah untuk oknum-oknum tertentu mencari keuntungan pribadi, padahal di sisi lain, beberapa orang tokoh masyarakat sangat ingin membantu, meringankan warga Cigugur dalam menyekolahkan anaknya, dengan sistem zonasi. Kami berharap pihak Dinas Pendidikan Kota Cimahi, dapat mengevaluasi kepala sekolah SMPN 16 dan komite sekolah SMP 16,” pungkasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Peraknew.com berusaha menyampaikan permasalahan tersebut melalui Whatsapp, untuk ditanggapi, baik kepada kepala sekolah, komite sekolah, juga PLT Kabid Disdik kota Cimahi, tapi sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan ataupun pernyataan dari Dinas terkait. (Harold)