Hindari Kerumunan, Pemkot Cimahi Imbau Masyarakat tak Lakukan Resepsi Hajatan

CIMAHI, (PERAKNEW).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengimbau, masyarakat untuk tidak melaksanakan acara hajatan seperti resepsi pernikahan. Sebab, acara tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang memicu penularan Covid-19.

Apalagi saat ini Kota Cimahi sedang tidak baik-baik saja. Kasus Covid-19 di Kota Cimahi terus mengalami penambahan setiap harinya, “Jadi dilakukan akad nikah saja, tidak ada resepsi,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Selasa (29/6/2021).

Dikatakannya, kegiatan akad nikah pun dibatasi hanya diikuti maksimal 30 orang saja. Sebanyak 15 orang dari pihak mempelai pria dan 15 orang dari mempelai perempuan.

Ngatiyana menegaskan, larangan acara resepsi pernikahan dengan menggelar hajatan semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi Kota Cimahi saat ini masih terjebak di zona oranye lantaran kasusnya masih cukup tinggi.

Kasus Covid-19 di Kota Cimahi sendiri sudah mencapai 7.415 orang. Sebanyak 829 orang, diantaranya masih terkonfirmasi aktif. Sementara, 6.434 orang sudah sembuh dan 152 orang meninggal dunia.

Ngatiyana mengatakan, dalam penerapan PPKM Mikro hingga 5 Juli mendatang berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, pihaknya akan lebih memperketat lagi pengawasan bersama unsur TNI dan Polri.

Terutama titik-titik yang biasanya kerap menimbulkan kerumunan. Seperti cafe, pasar hingga pusat perbelanjaan, “Cimahi menerapkan PPKM Mikro sampai 5 Juli 2021. Aktifitas kita perketat lagi untuk mencegah penularan,” imbuhnya. (Harold)