CIMAHI, (PERAKNEW).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, belum lama ini. Selain Ajay, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Konferensi Pers, pada Sabtu (28/11/2020), “KPK telah menetapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga membuat suatu terangnya sebuah perkara dan menemukan tersangka sebagai berikut. Yang pertama sebagai penerima, Saudara AJM (Ajay) dan sebagai pemberi, Saudara HY (Hutama),” ungkapnya.
Firli mengatakan, dalam kasus ini Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp1,661 Miliar dari kesepakatan berjumlah Rp3,2 Miliar.
Atas perbuatannya, Ajay disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Hutama disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun penetapan Ajay dan Hutama sebagai tersangka ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (27/11/2020).
Faktanya, KPK menciduk Walikota Cimahi, Ajay sesaat setelah terjadi transaksi dugaan suap terkait dengan pembangunan RSU Kasih Bunda Cimahi, pihaknya menangkap tujuh orang dari OTT orang nomor satu di Cimahi ini, “Wali Kota Cimahi ditangkap tadi siang dan sebanyak tujuh orang dibawa ke KPK,” kata Firli.
Betapa tidak, total ada 10 orang yang diamankan dalam OTT Wali Kota Cimahi tersebut, “Telah mengamankan sekitar sepuluh orang di wilayah Bandung, Jawa Barat,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri via pesan singkat, seperti dilansir detikcom, Jumat (27/11/2020).
OTT tersebut, dilakukan KPK pada pagi tadi sekitar pukul 10.40 WIB. Di dalam 10 orang tersebut, termasuk Wali Kota Cimahi Ajay dan beberapa pejabat Pemkot Cimahi lainnya, “Termasuk diantaranya, adalah Walikota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi dan beberapa orang unsur swasta,” tuturnya.
Ali mengatakan, kasus ini berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan rumah sakit di Cimahi. Dalam OTT ini, KPK juga turut mengamankan uang yang totalnya Rp425 Juta, “Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 Juta dan dokumen keuangan dari pihak RS,” kata dia.
Selain itu, masih menurut sumber detikcom, menduga ada penerimaan uang lebih dari Rp400 Juta. Uang itu diduga merupakan bagian dari comitment fee sekitar Rp3 Miliar, “Untuk sementara Rp400 jutaan dari kesepakatan Rp3 sekian miliar,” ujar sumber itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan menyatakan, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal menjadikan peristiwa penangkapan Wali Kota Cimahi, Ajay sebagai catatan untuk tidak terulang. Pasalnya, selain Ajay, Wali Kota Cimahi sebelumnya, yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti juga ditangkap oleh komisi antirasuah tersebut.
Sehingga seluruh pucuk pimpinan Pemkot Cimahi, sejak berdirinya kota itu pada tahun 2001, sudah merasakan ditangkap oleh KPK, “Saya belum bisa berkomentar soal itu, hanya saja dulu yang pernah terjadi, jadi catatan bagi kami untuk tidak terulang,” kata Dikdik di Kantor Pemkot Cimahi, Kota Cimahi. (Harold)