CIMAHI, (PERAKNEW).- Terkait keterbukaan informasi public melalui wawancara PERS, Ketua DPRD Cimahi, Ahmad Gunawan yang biasa disapa Agun, dinilai kurang respon terhadap tugas wartawan ketika hendak dikonfirmasi kepentingan pemberitaan informasi public oleh wartawan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bagja (Wartawan Media Sinar Pagi Baru) kepada Perak, Senin (14/01/2019), “Penilaian ini terjadi saat kami baru melakukan konfirmasi tertulis, tertanggal 7 Januari 2019, menyangkut salah satu Oknum Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi yang diindikasikan melakukan pelanggaran aturan, serta kode etik DPRD, ada apa ini,” ungkap Bagdja terheran.
Sementara, saat dikonfirmasi Perak, Ketua DPRD Cimahi, Agun mengatakan, “Masalah ini akan di Rampimkan dulu,” singkatnya, melalui telepon selularnya, Rabu, 16 Januari 2019. (Harold)