CIMAHI, (PERAKNEW).- Terkait berita di media online peraknew.com yang menyebutkan bahwa PUPR Kota Cimahi memberikan beberapa paket pekerjaan jasa konstruksi kepada salah satu pemborong, sekaligus konsultan perencana dan konsultan pengawas tidaklah benar.
Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Perpres 16/2018 pasal 7 disampaikan bahwa untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa maka konsultan perencana/pengawas *tidak diperbolehkan* dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
Sesuai dengan dokumen administrasi untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah jelas bahwa konsultan perencana,konsultan pengawas dan kontraktor berasal dari CV atau pelaksana/perusahaan yang berbeda.
Demikian juga dengan personil di lapangan tentu saja berbeda berdasarkan dokumen administrasi dari masing2 CV.
Jika ada pernyataan bahwa paket pekerjaan dilaksanakan oleh konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas, kami akan tindaklanjuti dengan memeriksa kesesuaian antara personil di dokumen administrasi dengan di lapangan dan selanjutnya kami instruksikan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan dokumen administrasi yang telah disepakati. (Harold)