CIMAHI-JABAR, (PERAKNEW).- Terkait permasalahan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat (Prov Jabar) yang diduga telah memberikan beberapa paket pekerjaan jasa konstruksi kepada salah satu pemborong, sekaligus konsultan perencana dan pengawas proyek.
Pasalnya, hal itu dibantah oleh Kadis PUPR melalui kabidnya, Wilman, “Perlu kami sampaikan, berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018, pasal 7 disampaikan, bahwa untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa, maka konsultan perencana/pengawas, tidak diperbolehkan dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi,” ungkapnya menjelaskan, belum lama ini di kantornya.
Lanjut dia, “Sesuai dengan dokumen administrasi untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut, sudah jelas bahwa konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor berasal dari CV atau pelaksana/perusahaan yg berbeda. Demikian juga dengan personil di lapanga, tentu saja berbeda berdasarkan dokumen administrasi dari masing-masingCV.
Jika ada pernyataan, bahwa paket pekerjaan dilaksanakan oleh konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas, kami akan tindaklanjuti dengan memeriksa kesesuaian antara personil di dokumen administrasi dengan di lapangan dan selanjutnya kami instruksikan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan dokumen administrasi yang telah disepakati,” tegasnya berjanji.
Seperti telah diberitakan Peraknew diedisi kemarin, bahwa menurut keterangan salah seorang warga, berjama Ilham,”Rasanya kurang pantas jika seorang konsultan perencana, sekaligus konsultan pengawas merangkap menjadi pelaksana,” tandasnya kepada Perak.