CIMAHI, (PERAKNEW).- Semua warga Jawa Barat, termasuk di Kota Cimahi yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan melakukan pencoblosan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada tanggal 27 Juni 2018.
Berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tersebut, pemerintah pusat pun memutuskan untuk menjadikan hari itu sebagai hari libur nasional.
Meski libur nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi tetap membuka pelayanan khusus untuk administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilgub Jawa Barat 2018.
Pelayanan tambahan itu sesuai surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. “Intruksinya ada 10, diantaranya tetap melakukan pelayanan pada 27 Juni 2018. Kita laksanakan,” kata M Suryadi, Kepala Disdukcapil Kota Cimahi saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Selasa kemarin.
Selain itu, dalam edaran tersebut, Disdukcapil diintruksikan untuk melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan menyerahkan nomor handphone Person In Charge (PIC) KPU yang akan digunakan untuk melakukan pengecekan NIK melalui handphone (hp).
“Ada juga intruksi Disdukcapil harus menyiapkan rekap data Suket KTP-el yang telah diterbitkan,” ujarnya. (Harold)