CIMAHI, (PERAKNEW).- Meski Cimahi masuk kedalam kawasan perkotaan yang diapit oleh dua wilayah kota dan kabupaten besar, namun Kota Cimahi masih mempunyai beberapa titik kawasan kumuh. Sehingga penataan kawasan kumuh ini masuk kedalam rumusan program prioritas pembangunan di tahun 2019.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, M. Nur Kuswandana mengungkapkan, bahwa penataan kawasan kumuh ini kewenangannya ada di tiga pemerintahan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan juga pemerintah kabupaten/kota.
Salah satu penataan kawasan kumuh adalah dengan membenahi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan pada 2018 ini, Pemerintah Kota Cimahi akan melakukan rehabilitasi Rutilahu sebanyak 1.490 rumah.
“Dari jumlah tersebut, 405 dari pemerintah pusat, 790 dari pemerintah provinsi dan 300 dari pemerintah kota. Semuanya akan kita gunakan di kawasan kumuh,” ungkapnya Nur Kuswanda, di ruang kerjanya, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Kota Cimahi.
Untuk penataan kawasan kumuh, lanjutnya bukan hanya pembenahan rumah saja, namun ada beberapa kriteria yang harus dibenahi, diantaranya pemerintah juga harus memperhatikan akses jalan, pengadaan air bersih, sanitasi dan kebahayaan kebakaran, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Ada sekitar tujuh kriteria dan sedikit demi sedikit akan kita benahi,” ucapnya.
Nur menjelaskan, untuk Kota Cimah sendiri, ada beberapa titik lokasi yang masuk kedalam kawasan kumuh dan sudah masuk ke dalam program penataan kota. Daerah yang masuk kawasan kumuh tersebut, yaitu berada di wilayah Kelurahan Cigugur Tengah, Kelurahan Cimahi, Kelurahan Melong dan Kelurahan Cibeureum.
Penataan ini masuk kedalam sektor infrastruktur yang arahan kebijakannya ditujukan untuk meningkatkan sarana prasarana kota yang mantap, peningkatan akses kepada tempat-tempat pertumbuhan ekonomi, meningkatka RTH dan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
“Untuk pembenahan kawasan kumuh di Kelurahan Cigugur Tengah, karena aksesibilitasnya sangat terbatas, maka kita benahinya sekaligus dengan membenahi banjir melong. Salah satunya dengan pelebaran Sungai Cilember. Di situ ada jalan inspeksi selebar lima meter dan itu yang akan digunakan sebagai akses untuk Daerah Cigugur Tengah,” jelasnya.
Nur menuturkan, dalam penataan kawasan kumuh ini, pemerintah tidak dapat melakukannya sendiri tanpa dukungan dari masyarakat. Pasalnya, untuk penataan tersebut diperlukan pembebasan lahan milik masyarakat. Untuk itu, Nur mengajak marsyarakat ikut turut serta dalam merealisasikan program pembangunan pemerintah ini. Salah satunya masyarakat yang lahannya terkena pembebasan agar tidak menjual tanahnya tersebut dengan harga yang cukup mahal.
“Kami berharap tanah tersebut tidak dijual dengan harga yang fantastis. Tapi mereka menjual dengan harga yang wajar saja. Ini semua kan untuk kepentingan bersama,” tuturnya.
Dalam pembangunan dan penataan kawasan kumuh ini, Nur mengatakan, saat ini Kota Cimahi tidak dapat membuat bangunan dengan konsep horizontal, sehingga pihaknya akan berusaha mengedukasi penataannya dengan pembangunan lebih ke atas.
“Karena keterbatasan lahan, maka di Cimahi horizontal house mutlak sudah tidak bisa. Solusinya pembangunan secara vertical, salah satunya dengan membuat Rusunawa,” pungkasnya. (Harold)