CIMAHI, (PERAKNEW).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi optimis realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cimahi tahun ini bisa mencapai target yakni Rp52.500.391.242
Berdasarkan data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, dari hasil PBB tahun ini bisa mengantongi Rp52.500.391.242. Hingga 6 Agustus, realisasi penerimaanya sudah mencapai Rp40.992.160.743 atau 84,9 persen.
Hingga 31 Desember mendatang, Bappenda Kota Cimahi masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengejar sisa target yang belum tercapai. Totalnya, ada sebesar Rp11.508.230.499 target yang harus dikejar hingga akhir tahun ini.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh melalui Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Emir Faisal optimis target tahun ini bisa tercapai meskipun ditengah pandemi Covid-19. Apalagi menurutnya animo masyarakat yang menjadi wajib pajak akhir-akhir ini meningkat untuk membayarkan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, “Insya Alloh kita optimis karena masih ada waktu,” katanya, Rabu (11/8/2021).
Selain itu, pihaknya juga sudah menggulirkan program penghapus sanksi administrasi piutang PBB bagi WP. Kebijakan itu dibuat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat ditengah himpitan pandemi Covid-19.
Penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021. Kebijakan berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021.
Batas akhir pembayaran PBB pada 30 September mendatang. Apabila pembayaran lebih dari jatuh tempo, maka akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya.
Untuk itu, Bappenda Kota Cimahi mengingatkan agar wajib pajak segera membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo, “Jatuh temponya itu akhir September. Sekarang yang bayar lebih dari jatuh tempo itu kena denda 2 persen. Kalau 2 (dua) bulan berarti 4 persen,” pungkasnya. (Arifin)