Pemkot Cimahi Imbau Warga Segera Urus Akta Kelahiran

CIMAHI, (PERAKNEW).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mengimbau masyarakat segera membuat akta kelahiran. Mengingat, administrasi kependudukan itu dinilai sangat penting.

Sampai Oktober 2020, kepemilikan akta kelahiran di Kota Cimahi baru mencapai 54,92 persen atau 305.341 jiwa dari 555.966 jiwa penduduk Kota Cimahi.

Dilansir laman resmi Pemkot Cimahi (https://cimahikota.go.id/news/detail/4115), Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita mengatakan, masih ada 45,8 persen atau 250.625 jiwa penduduk Kota Cimahi yang belum mempunyai akta kelahiran, “Dimana ada 305.341 atau 54.92 persen dari total penduduk 555.966 yang sudah memiliki akte kelahiran,” tuturnya, belum lama ini.

Berdasarkan data itu, lanjut Rosi, penduduk lanjut usia (lansia) menjadi warga terbanyak yang belum memiliki akta kelahiran, “Rata-rata yang usia lanjut yang belum punya akta. Mungkin sebenarnya punya, tapi datanya gak ke input dulunya,” ungkap dia.

Persentase kepemilikan akta kelahiran yang tinggi ada pada anak usia 0-18 tahun. Telah ada 91,9 persen yang mempunyai akta, dari total sekitar 166 ribu anak usia 0-18 tahun di Kota Cimahi.

Rosi mengimbau seluruh masyarakat yang belum mempunyai akta kelahiran untuk segera mengurusnya. Lantaran, manfaat administrasi kependudukan sangat penting dalam pemenuhan hak penduduk, terutama anak atas identitas.

Ada beberapa manfaat akta kelahiran. Seperti wujud pengakuan negara atas status individu, perdata dan kewarganegaraan seseorang dan sebagai bukti sah identitas seseorang. Selain itu, sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, seperti ijazah.

Ada juga manfaat lainnya seperti masuk sekolah TK/PAUD sampai perguguran tinggi, syarat melamar pekerjaan dan lain sebagainya, “Jadi yang belum punya, silahkan didaftarkan. Terutama bayi yang baru lahir,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, pelayanan akta kelahiran bisa didaftarkan melalui nomor WhatsApp yang disiapkan Disdukcapil Kota Cimahi. Terdapat tiga nomor Whatsapp yang telah disiapkan.

Bagi warga Kecamatan Cimahi Selatan dapat mendaftarkan lewat nomor 081223890805, warga Kecamatan Cimahi Utara lewat nomor 081223890775, sementara warga Kecamatan Cimahi Tengah lewat nomor 081223890774, “Tidak menerima telepon, hanya pesan saja untuk pengiriman berkasnya. Nanti kalau sudah bebers diinformasikan dan harus bawa bukti fisik persyaratannya,” jelas Rosi.

Saat ini, lanjutnya, pembuatan dokumen kependudukan seperti akta dapat dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram sebagai blanko. Hal itu berlaku sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, “Kan sekarang sudang menggunakan Tanda Tangan Elektronik,” pungkasnya. (Harold)