CIMAHI, (PERAKNEW).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan program bantuan Rumah Layak Tidak Huni (Rutilahu) tahun ini tetap berjalan meski harus tertunda sementara waktu, karena tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Selain itu, jumlah rumah yang akan diperbaiki pun berkurang mengingat bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dihentikan berdasarkan surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani dihentikan. Tercatat ada kuota 187 rumah untuk perbaikan gratis dari program tersebut.
Total anggarannya mencapai Rp 3.415.058.000 yang tercantum dalam Bidang perumahan dan Pemukiman. Namun, masih ada bantuan lainnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi 270 unit, Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat sebanyak 300 unit, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 210 unit direncanakan akan tetap berjalan, “Sementara informasinya seperti itu, (DAK Fisik dihentikan) karena dana DAK-nya oleh pusat dialihkan ke penanganan Covid-19),” kata Kepala Seksi Penataan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Beni Gunadi saat dihubungi, belum lama ini.
Sebetulnya, kata Beny, sasaran untuk perbaikan rumah yang bersumber dari DAK Fisik itu sudah disiapkan dan hanya tinggal melakukan verifikasi di lapangan. Pihaknya sangat mengerti akan kondisi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Apalagi, Beni memastikan untuk program Rutilahu yang bersumber dari anggaran lainnya, seperti APBD, Banprov Jabar dan BSPS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) akan tetap berjalan, meski saat ini harus tertunda sementara, “Insya Alloh jalan terus. Sekarang lagi tiarap dulu, tidak bebas berinteraksi. Sasaran udah aman, tinggal verifikasi,” sebut Beni.
Landasan tentang bantuan Rutilahu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarana Prasarana Lingkungan.
Beni menyampaikan, besaran bantuan untuk perbaikan rumah dari APBD Kota Cimahi sebesar Rp 15 juta, dengan rinciannya Rp 10 juta untuk bahan material sisanya untuk membayar tukang. Dari APBD Pemprov Jabar besarannya Rp 17,5 juta, dengan rincian Rp 700 ribu untuk upah, Rp 300 ribu untuk Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan sisanya untuk bahan material, “Kalau dari APBN (BSPS dan DAK) Rp 250 ribu untuk upah, Rp 15 juta untuk bahan material. Jadi totalnya Rp 17,5,” terang Beni.
Beny menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, peruntukan Rutilahu dari APBD Kota Cimahi diperuntukan bagi warga yang memang benar-benar tidak mampu. Sedangkan APBD Pemprov Jabar dan pemerintah pusat diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. (Harol)