Bantu Warga Terdampak Covid-19, Zakat ASN Cimahi Disiagakan

CIMAHI, (PERAKNEW).- Zakat, infak dan sedekah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi disisihkan untuk membantu warga Kota Cimahi yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Bantuan akan disalurkan berupa sembako kepada warga tidak mampu untuk menambah bantuan yang diserahkan pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Maria Fitriana mengatakan, zakat ASN yang sudah terhimpun di Badan Amal Zakat Nqasional (Basnaz) akan digunakan untuk meng-cover bantuan yang sudah disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi, “Kita mengalokasikan dana dari ZIS ASN untuk bantuan untuk penanganan Covid-19,” ujarnya, Jumat 10 April 2020.

Semula, bantuan bagi warga terdampak Covid-19 dari APBD Kota Cimahi akan dialokasikan untuk empat bulan ke depan. Dana dari zakat ASN akan ditambahkan ke dalam alokasi tersebut, “Jumlah zakat para abdi negara di Kota Cimahi saat ini memang tidak terlalu besar untuk diberikan bantuan kepada warga terdampak. Tapi mudah-mudahan dapat membantu,” ucapnya.

Berdasarkan data sementara, tercatat ada sekitar 41.329 Kepala Keluarga (KK) di Kota Cimahi yang akan mendapatkan bantuan. Kepastian jumlah penerima akan diverifikasi oleh Perangkat Daerah (PD) terkait.
Pipit melanjutkan, dana zakat ASN itu nantinya akan diberikan berupa barang berbagai kebutuhan pokok masyarakat dan disalurkan bagi warga miskin yang membutuhkan sesuai data verifikasi di lapangan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kota Cimahi, Mardi Santoso menambahkan, dana yang terhimpun dari zakat ASN di Kota Cimahi mencapai sekitar Rp 1 miliar, “Ada sekitar Rp 1 miliar, rencananya untuk bantuan berupa sembako sebagai partisipasi meringankan beban masyarakat yang terdampak ekonomi akibat corona,” ujarnya.

Dasar hukum zakat ASN Pemkot Cimahi tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sodaqoh dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Zakat.

Dalam implementasinya, terang Mardi, para ASN diperbolehkan memilih akan dipotong dari gaji pokok atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Kemudian, mereka juga diperbolehkan memilih akan memberikan zakat, infak atau sodaqoh, “Ada semacam ijab kabul dengan membuat surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan terkait pengelolaan ZIS. Misal, kalau sudah zakat di tempat lain, ASN mau infak atau sedekah saja diperbolehkan,” tuturnya. (Harold)