Supendi Supriadi Terpilih Kembali Jadi Kades Purwasari

TASIKMALAYA, (PERAKNEW).- Pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang ke tiga yang digelar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, di ikuti oleh 211 desa, pada Kamis 24 Oktober 2019 telah selesai.

Salah satunya dilaksanakan di Desa Purwasari, Kecamatan Cisayong yang diikuti oleh dua Calon kepala desa, yakni Calon nomor urut 1, Supendi Supriadi yang merupakan Calon kepala desa petahana dan nomor urut 2, Ateng Jaelani.

Hasil akhir penghitungan suara, Supendi Supriadi unggul disetiap TPS atau Kedusunan, yaitu Kedusunan Jatake, Calon nomor urut 1 meraih suara sebanyak 305 dan Nomor urut 2 meraih suara sebanyak 260.

Sukamaju, Calon nomor urut 1 meraih suara sebanyak 341 dan nomor urut 2 meraih suara sebanyak 218, di Negla, Calon nomor urut 1 meraih suara 390 dan nomor urut 2 meraih suara 115, serta Kedusunan Awikondang, Calon nomor urut 1 meraih suara 321 dan Calon nomor urut 2 meraih suara 112.

Untuk itu, adapun total  jumlah suara yang diraih, yaitu Calon nomor urut 1 meraih suara sebanyak 1357 suara dan Calon nomor urut 2 meraih suara sebanyak 705 suara.

Calon Kepala Desa Purwasari, Supendi Supriadi ditemui di rumahnya usai pelaksanaan Pilkades, Kamis (24/10/201) malam, kepada Perak mengatakan, untuk Visi kedepan adalah Mewujudkan Desa Purwasari sebagai desa yang Religius Islami. Desa yang lebih baik, lebih maju, mandiri dan lebih berprestasi. Desa yang unggul dan terdepan di Kabupaten Tasikmalaya dibidang ekonomi, sosial, seni dan budaya.

Misinya, yaitu Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Berakhlaqul Qarimah, Meningkatkan daya beli masyarakat, Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Meningkatkan pendidikan masyarakat, Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), Meningkatkan Kamtibmas yang berkwalitas, Meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat, Meningkatkan pemberdayaan serta perekonomian masyarakat, Azas pemerataan dalam pembangunan yang sekala pioritas,” paparnya.

Lanjut Supendi, strategi dan kebijakan. Kebijakan pembangunan pioritas dan sekala pioritas adalah merupakan pedoman dalam pelaksanaan program pembangunan, serta kegiatan lanjutan Desa Purwasari di periode pertamanya tahun 2013 – 2019 menuju priode ke- 2 tahun 2019-2025. (Fauzi)