CIMAHI, (PERAKNEW).- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi menyerahkan uang zakat, infak dan sodaqoh yang dihimpun diklaim terus mengalami peningkatan. Jumlah terakhir yang dihimpun mencapai sekitar Rp120 Juta.
Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Mardi Santoso mengatakan, zakat, infak maupun sodaqoh dari para ASN mulai diberlakukan sejak 2016. Meski jumlah yang dihimpun setiap bulannya tak menentu, namun cenderung mengalami peningkatan, “Jumlahnya fluktuatif, tapi ada peningkatan dibanding sebelumnya. Biasanya berkisar Rp70 Juta, tapi perlahan meningkat. Perhitungan terakhir Rp120 Juta,” kata Mardi, belum lama ini.
Menurut Mardi, pembayaran zakat ASN sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sodaqoh serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Zakat, “Untuk zakat profesi itu dipotong 2,5 persen dari penghasilan ASN,” ujarnya.
Mardi menjelaskan, meski penarikan zakat sudah dimulai sejak 2016, namun untuk implementasi di Kota Cimahi, para ASN diperbolehkan untuk memilih apakah akan dipotong dari gaji pokok atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), “ASN di Kota Cimahi juga boleh memilih apakah akan memberikan zakat, infak atau sodaqoh,” jelasnya.
Mardi mengatakan, semua itu tergantung keinginan ASN yang dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan untuk menjadi pemberi. Terlebih lagi, ASN juga mungkin saja sudah menyalurkan zakatnya di tempat lain, “Dalam implementasinya tergantung ada semacam ijab kabul dengan membuat surat pernyataan. Misal, kalau sudah zajat ditempat lain, saya mah infak saja, ada pilihan,” katanya.
Mardi menuturkan, salah satu syarat ASN yang masuk perhitungan sebagai pemberi zakat adalah yang memiliki penghasilan setara 85 gram emas dalam setahun, “Untuk zakat, infak maupun sodaqoh dihimpun langsung Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Cimahi. Dimana, dari penghasilan ASN akan dipotong langsung dan dintransfer ke Baznas,” pungkasnya. (Harold)