CIMAHI, (PERAKNEW).– Dua Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Cimahi membuka pelayanan rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
Dua Puskemas tersebut adalah Puskemas Cimahi Tengah dan Melong Asih. Keduanya dikerjasamakan dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cimahi.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan mengatakan, pelayanan bagi para pecandu narkoba di dua Puskemas tersebut, hanya berupa assesment dan konseling saja. Sebab, petugas Puskesmas dilatih untuk memberikan pelayanan berupa assesment dan konseling.
“Rawat jalan, cuma assesment, konseling aja assesment. Mereka (petugas) dilatih untuk itu,” kata Fitriani saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, belum lama ini.
Fitriani menjelaskan, dari hasil assesment itu, akan diketahui kondisi pecandu seperti apa. Jika memang memerlukan terapi, maka akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat yang memiliki dokter ahli, “Jadi kalau misal ada pasien narkoba itu diasssment dulu apakah dia perlu konseling dengan terapi. Tapi kalau dia perlu terapi itu dia diusulkan ke Cibabat dirujuk,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Cimahi, Samsul Anwar mengatakan, ada beberapa tempat pelayanan kesehatan di Kota Cimahi yang dikerjasamakan dengan pihaknya untuk memberikan rehabilitasi secara gratis.
Diantaranya RSUD Cibabat, Rumah Saki Mall, Puskesmas Cimahi Tengah, Puskesmas Melong Asih dan salah satu yayasan panti rehabilitasi., “Penyalahguna boleh diantar. Keluarga atau sendiri datang ke lembaga rehab, kemudian membawa foto sama fotocopy KTP. Kemudian dilayani Rumah Sakit Mall, RSUD Cibabat. Bilang aja skema rehab BNN, maka semuanya tercover oleh BNN biayanya,” beber Samsul.
Hingga pertengahan Juli, ada sekitar 23 orang penyalahguna narkoba yang direhab melalui BNNK Cimahi. Dari total kuota rehabilitasi per tahun yang hanya untuk 55 orang.
Samsul mengungkapkan, khusus untuk rehab jalan penyandang narkoba, maksimal dijatah hanya Rp1,2 Juta per orang. Sedangkan untuk rehab jalan sosial, per orangnya dibutuhkan Rp800 ribu. Ongkos gratis bagi pecandu itu hanya berlaku hingga orangnya produktif lagi. (Harold)