CIMAHI, (PERAKNEW).- Kemampuan dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Cimahi hanya bisa menertibkan pedagang kaki lima saja, tanpa bisa menertibkan pedagang besar (Toko Modern) yang tidak memiliki izin, seperti Alfha Mart yang banyak berdiri tidak memiliki izin. Hal ini diungkapkan oleh Heni, salah seorang warga Kota Cimahi belum lama ini.
Mendengar hal tersebut, saat dikonfirmasi, Kasie Penegakan Perda Sat Pol PP Cimahi, Ninis kembali beralasan bulan puasa, “Kasihan para pegawai Alfa Mart-Alfa Mart tersebut, kita janji tidak lama setelah selesai lebaran kita akan tutup Alfha Mart- Alfha Mart illegal itu,” dalihnya, pada awal Bulan Juni 2018 kepada Perak.
Padahal sebelumnya, tepat pada tanggal 9 Januari 2018 yang lalu, saat dikonfirmasi oleh Perak, Ninis berjanji akan melakukan penertiban toko-toko modern illegal di Cimahi, “Banyaknya Alfha Mart yang tidak berizin, minta waktu untuk bisa menertibkan puluhan alfha mart yang tidak berizin, sampai awal Bulan Mei 2018. kita janji setelah Kepala Satpol PP pension di awal Mei, kita akan tutup alfha mart yang tidak berizin,” ungkapnya berjanji.
Namun kenyataanya sampai berita ini diturunkan, Sat Pol PP Kota Cimahi hanya bernyali menindas pedagang kecil saja, melainkan mereka tidak memiliki nyali untuk bertindak tegas melakukan penertiban dan menutup toko-toko modern illegal itu. Harold