CIMAHI, (PERAKNEW).- Fasilitas Kesehatan Tradisional (Hatra) yang tersebar di Seantero Kota Cimahi ternyata tidak memiliki izin yang jelas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan. Menurutnya, pelayanan kesehatan tradisional hanya mengantongi izin dari asosiasi yang mewadahinya.
“Sampai saat ini memang tidak ada Hatra yang memiliki izin praktik dari Dinkes Cimahi. Jadi mereka itu membuka praktik hanya berdasarkan izin dan rekomendasi dari asosiasinya,” kata Fitriani, saat ditemui di Kantor Pemkot Cimahi, belum lama ini.
Padahal, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib terdaftar dan mengantongi izin dari Dinas Kesehatan selaku penanggungjawab praktik pemberi pelayanan kesehatan.
Berdasarkan data terakhir saat pertemuan dengan asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan tradisional, ada 50 faskes tradisional yang beroperasi di Kota Cimahi, “Kami juga memiliki keterbatasan wewenang untuk pengawasan, apalagi penindakan. Jadi pengawasan itu kembali lagi seperti izin, hanya dilakukan oleh asosiasi yang menaunginya,” terangnya.
Untuk memperketat pengawasan, Dinas Kesehatan Kota Cimahi saat ini sedang menggodok perampungan Raperda Fasilitas Kesehatan bersama DPRD Kota Cimahi. Didalamnya termasuk pengawasan dan penertiban Hatra sebagai pemberi pelayanan kesehatan. Saat ini Raperda tersebut sudah selesai dibahas dan tinggal menunggu tahap pembulatan.
“Kalau payung hukumnya sudah ada, tentunya kewenangan kami juga akan lebih luas cakupannya. Termasuk pada pengawasan Hatra itu. Dan kalau ada yang menyalahi bisa kami lakukan penertiban, misalnya akupuntur, akupresur, dan lain-lain. Kalau tidak rasional, bisa saja dicabut izinnya,” jelasnya. Harold