CIMAHI, (PERAKNEW).- Bermodus untuk pembiayaan salah satu kegiatan cabang olah raga, Seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat (Prov. Jabar), berinisial (VK), diduga mintai uang atau lakukan Pungutan liar (Pungli) kepada pengusaha salah satu pabrik textile di wilayahnya sebesar lebih kurang Rp10 Juta.
Penyalahgunaan wewenang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai jabatannya itu, dengan dalih yang sama untuk pembiayaan kegiatan itu, VK diindikasikan korupsi uang belanja Alat Tulis Kantor (ATK) nya yang bersumber dana dari APBD 2017. Selain itu, diapun diduga kerap gunakan Gedung Laboratorium DLH untuk kegiatan tersebut.
Informasi penyalahgunaan wewenang dimaksud didapat Perak dari salah seorang sumber yang layak dipercaya, Deni bukan nama sebenarnya.
Mendengar masalah itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris DLH Cimahi, H. Ade membenarkannya, bahwa ia telah mendengar ulah buruk bawahannya (VK). Atas kejadian itu, pihaknya akan secepatnya memanggil VK untuk terlebih dahulu ditegur dan selanjutnya pembinaan kepada VK.
Pasalnya, hal serupa diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Cimahi, Hardjono kepada Perak, bahwa ia pun sudah mengetahui tentang hal itu. Menurutnya, dia secepatnya akan melakukan pemanggilan, pembinaan kepada bersangkutan dan akan menyampaikan kepada pimpinan, agar dapat mengambil tindakan, berupa mutasi jabatan terhadap oknum tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi diruangkerjanya, atas dugaan keburukan dalam kinerjanya, Oknum Kepala UPT, VK berkelit dan seolah enggan diwawancarai Perak. Harold