CIMAHI, (PERAKNEW).- Peraturan Daerah (Perda) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disetujui kepala daerah dan gubernur, bukan untuk dibaca, dipelajari, lalu disimpan dan kemudian ditutupi informasinya dari rakyat. Melainkan, dalam hal ini sesuai Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya, yaitu Polisi Pamong Praja wajib menerapkan, serta menegakan Perda tersebut, tanpa ada unsur kepentingan apapun, selain kepentingan publik. Namun, pada kenyataannya, Satuan Pol PP Kota Cimahi diduga tidak mengindahkan dan juga tidak menegakan Perda tersebut secara adil, melainkan pada kenyataannya terkesan tebang pilih.
Betapa tidak, Perda itu hanya diberlakukan oleh Pol PP kepada para pedagang kecil saja, tidak kepada para pengusaha atau pedagang besar, seperti toko modern juga yang diduga melanggar Perda, bahkan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibiarkan, tanpa ada tindakan penertiban secuilpun.
Seperti diungkapkan oleh salah seorang warga pedagang kecil, “Satpol PP diharapkan dapat tegas menegakan Perda di Kota Cimahi, tanpa pandang bulu. Karena pada kenyataannya bisa dilihat saat Satpol PP Kota Cimahi menertibkan, menindak para pedagang kaki lima dibeberapa titik Kota Cimahi, sangat penuh semangat. Tapi kenapa, terhadap para pedagang besar yang juga diindikasikan melanggar Perda, tidak ditertibkan, apalagi sampai ditindak seperti pedagang kaki lima, banyak Alfamart tetap bisa beroperasi. Lebih uniknya, kurang lebih dua tahun lalu, sejumlah Alfamart sempat ditutup karena tidak ada izinnya, namun beberapa waktu kemudian dibuka kembali dengan keadaan sama, tanpa memiliki izin. Mungkin ada yang mempunyai izin, tapi kayaknya tidak banyak,” ungkapnya mengeluh atas kebijakan pemerintahannya.
Hal itu terungkap ketika Perak konfirmasi Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cimahi, Agus dikantor mengatakan, “Setelah sekian tahun, baru ada satu yang memperpanjang izin usaha Alfamart, yaitu yang terletak di depan perpustakaan Kota Cimahi, yang lainnya belum ada,” bukanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasi Penegak Perda (Gakda) Pol PP Cimahi, Ninis mengatakan, “Memang betul banyak Alfamart yang tidak memiliki izin, berikan kami waktu untuk hal tersebut, kedepan kita akan berani menutup Alfa-Alfamart yang tidak berizin,” dalihnya.
Salah seorang staf Dinas Koperasi dan Perdagangan Cimahi, Dini kepada Perak, “Bukan kewenangan, kami hanya memeriksa expire atau tidaknya barang – barang yang dijual. Mengenai itu, adalah tugas Sat Pol PP,” ungkapnya sambil mengatakan, “Kebetulan yang biasa ditugaskan ke lapangan untuk memeriksa expire atau tidaknya barang-barang yang dijual itu saya,” akunya.
Begitupun dikatakan Kabid Koperasi dan Perdagangan Cimahi, Sutarno, “Kami akan memeriksa barang-barang dagangan di Alfamart, dimana Alfamar tersebut sudah memiliki izin dan dinas koperasi juga sudah memberikan rekomondasi untuk ditertibkan Alfamart yang tidak berizin,” tuturnya. Harold