PERAKNEW.com – Aksi Unjuk Rasa (Unras) Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja (Aliansi SP/SB) Kota Cimahi terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2023 menemukan titik terang. Pasalnya, Penjabat Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan telah merekomendasikan kenikan UMK Cimahi pada 2023 sebesar 10 persen dari UMK tahun 2022.
Kenaikan tersebut disesuaikan pada Pasal 6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022, yang nilainya mencapai Rp.327.266,85 atau 10 persen dari Nilai UMK 2022. “Perhitungan secara tekhnis sudah dilakukan di Dewan Pengupahan yang terdiri dari wakil Serikat Buruh/pekerja serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur Akademisi serta Dinas Tenaga Kerja, saya sudah rekomendasikan angka UMK 2023 ke Gubernur Jawa Barat,” terang Dikdik, usai menerima aksi para buruh, di Halaman Kantor Wali Kota Cimahi, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga : Peringati HGN 2022, Pj Wali Kota Cimahi Ucapkan Terimakasih Kepada Para Guru
Menurut Dikdik, Dinamika dalam penentuan UMK pasti ada namun karena Dewan Pengupahan merupakan lembaga yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha maupun Serikat Pekerja/buruh, akademisi dan Disnaker. angka ini minimal menjadi sebuah jawaban dari harapan para buruh. “Dengan keputusan yang telah diambil untuk jadi rekomendasi ini paling tidak apa yang menjadi keinginan para buruh sudah terjawab, namun kembali keputusan penentuan UMK ada ditangan Pemerintah Provinsi,” katanya.
Menanggapi kenaikan UMK Cimahi 2023 ini, Koordinator Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Cimahi Asep Djamaludin menyebutkan, meskipun belum memuaskan pihak buruh, karena tuntutannya adalah naik minimal 12 persen, sesuai dengan INFLASI JABAR dan LPE JABAR yaitu : 6,12 persen dan 5,88 persen jadi 12 persen, namun phaknya mengapresiasi apa yang telah direkomendasikan oleh Wali Kota Cimahi tersebut. “Pada intinya kami apresiasi rekomendasi UMK untuk tahun 2023 yang telah di tanda tangani oleh Wali Kota Cimahi sebesar 10 persen, walaupun sebetulnya masih belum sesuai dengan harapan kami, yakni minimal 12 persen, sesuai dengan INFLASI JABAR dan LPE JABAR yaitu: 6,12 persen dan 5,88 persen jadi 12 persen,” sebutnya.
Dia menjelaskan, apa yang direkomendasikan Pj Wali Kota ini sudah berani keluar dari Permen Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMK Cimahi Tahun 2023, karena jika menggunakan Permenaker Nomor 18 tersebut, kenaikannya hanya 7,27 persen. “Kami berharap Gubernur Jawa Barat untuk menepati janjinya dengan tidak mengembalikan rekomendasi UMK 2023 yang telah disampaikan oleh Bupati atau Wali Kota,” jelasnya.
Baca Juga : Menteri PANRB Resmikan MPP Kota Cimahi
Untuk memastikan rekomendasi UMK 2023 tidak mengalami perubahan di Pemprov Jawa Barat, pihaknya akan melakukan pengawalan atas rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Cimahi. “Pada Jumat besok, dan Senin hingga Rabu, kami akan melakukan pengawalan rekomendasi UMK tersebut,” pungkasnya. (Harold)