CIMAHI, (PERAKNEW).- Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi, Ngatiyana melantik dan mengambil sumpah Jabatan Pejabat setara dengan jabatan Fungsional, di Technopark Kota Cimahi, Jum’at (31/12/2021).
Pelantikan tersebut dihadiri oleh para rohaniawan, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, para Asisten, Staf Ahli dan kepala SKPD di lingkungan pemerintah daerah Kota Cimahi dan para pejabat struktural yang dilantik dan diambil sumpahnya.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan struktural yang disetarakan menjadi jabatan fungsional serta pengukuhan jabatan, karena perubahan struktur organisasi, menurut Ngatiyana, pihaknya merasa berterimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pejabat yang dilantik.
Hal ini, kata Ngatiyana mengacu kepada pidato presiden pada sidang paripurna MPR-RI tanggal 20 Oktober 2019, yang mana Presiden menegaskan, bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Untuk menjalankan amanat Presiden dalam mereformasi birokrasi, reformasi struktural perlu dilakukan, agar lembaga semakin sederhana, semakin simpel, semakin lincah, serta dengan telah diundangkannya Permenpan RB nomor 17 tahun 2021 Tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, “Maka di lingkungan pemerintah kota Cimahi perlu dilaksanakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional,” terang Ngatiyana.
Selanjutnya kata Ngatiyana, karena di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi jabatan administrasi yang disederhanakan sebanyak 159 jabatan yang terbagi atas 156 jabatan eselon IV dan 3 jabatan eselon III, “Penyetaraan ini sudah sesuai dengan permenpan 17 tahun 2021 dan permenpan 25 tahun 2021. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian, saat sudah dilaksanakannya penyetaraan jabatan adalah mengenai mekanisme kerja pada instansi pemerintah daerah,” cetusnya.
Ngatiyana pun mengharapkan kepada pejabat fungsional yang baru dilantik hari ini, “Saya minta agar secepatnya belajar dan memahami mengenai mekanisme kerja pada instansi pemerintah daerah kota Cimahi,” harapnya.
Namun Ngatiyana juga memahami, bahwa jabatan ini masih merupakan hal yang baru, namun sesuai amanat peraturan perundangan tanggal 31 desember 2021 merupakan hari terakhir bagi pemerintah kota Cimahi untuk melaksanakanya, “Penyetaraan jabatan ini adalah suatu proses yang tidak bisa dihindari serta harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh indonesia, sebagai ASN, kita harus menerima dan menjalankan amanat ini dengan sebaik-baiknya dan dengan kelapangan hati,” terangnya.
Disamping itu juga lanjut Ngatiyana, dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) no 14 tahun 2021 Tentang perubahan atas perda Nomor 6 tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Cimahi.
Hal tersebut sebagai ungkapan bersama dalam memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
Susunan pejabat yang diambil Sumpah dan dilantik terdiri dari Pengukuhan Sebanyak 46 dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), 2. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, 3. Dinas Arsip Daerah, 4. Dinas Kesehatan, 5. Dinas Komunikasi dan Informatika, 6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. 8. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, 9. Dinas Sosial, 10. Inspektorat dan 11. RSUD Cibabat.
Sedangkan penyederhanaan birokrasi sebanyak 153 orang yang terdiri dari 24 OPD Penyederhanaan Birokrasi dan 6 OPD yang tidak Penyederhanaan Birokrasi. (Harold)