KOTA CIMAHI, (PERAKNEW).- Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ccimahi, Ade Hidasyah dinilai tidak mampu kerja dan ngomong asal bunyi. Hal ini diungkapkan oleh sumber (sebut saja Susi) kepada kepada Peraknew.com belum lama ini.
Kejadian ini berawal pada hari Selasa (13/4/2021), sumber yang didampingi peraknew.com mendatangi kantor Disdukcapil Kota Cimahi untuk meminta arahan dan bantuan terkait proses pindah domisili dari Tasikmalaya ke Kota Cimahi, sementara sumber masih tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) mantan suaminya yang hanya cerai secara agama karena tak ada biaya untuk gugat cerai secara Negara. Diketahui sumber sudah tinggal di salah satu Keluarahan di Kota Cimahi selama 6 bulan.
Saat berada di Ruangan Bidang pendataan dan pendaftaran penduduk, Disdukcapil Kota Cimahi, sumber yang didampingi Peraknew.com ditemui oleh beberapa staf di bidang tersebut dan menurut salah seorang staf sumber disarankan temui langsung kasie saja, “Kebetulan pak kasie lagi kekamar mandi,” ungkapnya. Namun yang ditunggu tidak nongol- nongol.
Akhirnya sumberpun pamitan dan berupaya menemui Kepala dinasnya, Ipah Latipah M.Si. dikatakan Ipah usai mendengar persoalan sumber, pihaknya siap membantu,”Kita akan coba bantu, sebentar saya panggil pa Sekdis dulu,” ungkap Ipah.
tak lama Sekdis, Drs. Dodi Mulyohadi pun datang, setelah tau permasalahanya Dodi keluar ruangan dan tak lama kembali dengan membawa lembaran kertas yang ternyata surat dari pemerintah pusat untuk dinas kependudukan kota cimahi, dan seluruh dinas kependudukan kota kabubapten seluruh indonesia, yang mana dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa hak seseorang (hak individu, yang menyangkut hak asasi) untuk bisa tinggal dimanapun diseluruh wilayah indonesia.
Lebih jauh Dodi menerangkan bahwa sumber bisa mengajukan pindah tanpa harus ada pernyataan dari suami atau siapapun karena itu adalah hak individu yang menyangkut hak asasi,”Belum lama saya merapatkan hal ini, dengan bidang yang menangani ini,” terangnya.
Dodi menyarankan kepada sumber agar membuat pernyataan mengajukan kepindahan diatas meterai,”Akan kami bantu dengan melakukan komunikasi antar lembaga, pihak kami (Disdukcapil Kota Cimahi) akan berkirim surat bisa via elektronik, email ke disdukcapil Tasikmalaya, dan yang nanti memutuskan adalah dinas kependudukan Tasikmalaya, nanti saya bimbing untuk membuat pernyaan tersebut, saya minta copian kartu keluarganya,” tandasnya.
Selanjutnya, Dodipun meminta izin untuk membawa sumber keruangan lain untuk dibantu membuat pernyataan pindah atas keiginan sendiri, namun sementara itu, perak masih diruangan Kadis, rupanya sumber dipanggil oleh Kabid pendataan dan pendaftaran penduduk Ade Hidasyah, menurut ade kepada sumber, bahwa kondisi sumber yang seperti itu tidak bisa untuk pindah ke cimahi, harus ada akte cerai atau pernyataan suami, dan harus datang kedinas catatan sipil Kota Cimahi bersama suami.
Mendapat pernyataan seperti dari sang Kabid Ade, terang saja sumber heran dan menyayangkan sikap Ade yang bertolak belakang dengan pernyataan pimpinannya (Kadis dan sekdis).
“Saya lebih percaya, ke pak sekdis dan bu kadis menanggapi masalah ini, karena tadi kita sama- sama tau, ada aturan yang menerangkan bisa pindah, atas permintaan sendiri, bahkan lembaran aturan tersebut tadinya mau dikasih juga copiannya, karena itu hak individu, saya mengucapkan banyak terimakasih untuk ibu kadis, pak sekdis yang menerangkan aturan tentang hal ini, dengan jelas dan saya jadi mengerti,”pungkas. (Harold)