CIMAHI, (PERAKNEW).- Selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kota Cimahi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko dan cafe hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, pembatasan jam operasional tersebut, guna mencegah kerumunan sehingga tidak terjadi penyebaran COVID-19.
Ngatiyana mengungkapkan pembatasan operasional cafe dan toko itu untuk berlaku sejak tanggal 23 Desember sampai 3 Januari 2020, “Toko-toko dan cafe tidak beroperasi lebih dari jam 9 malam. Semua wajib sudah tutup tepat jam 9 malam. Sejak 23 Desember sudah kita terapkan dan terus kita kontrol,” ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya bakal menindak tegas jika ada cafe dan toko tetap buka di waktu yang sudah ditentukan. Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai upaya mencegah munculnya kerumunan orang yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Aturan itu sudah diberlakukan sejak 23 Desember 2020 dan akan diterapkan sampai 3 Januari 2021.
Ngatiyana mengemukakan, kebijakan itu juga sebagai upaya tidak ada warga yang berkumpul atau menggelar perayaan malam tahun baru, “Pengawasan terus dilakukan. Ada petugas yang patroli. Sejauh ini semua menaati aturan yang diberlakukan,” ujarnya.
Terkait perayaan tahun baru, Ngatiyana meminta masyarakat tidak berkerumun dan menggelar pesta perayaan dengan menyalakan kembang api. Untuk itu pengawasan ketat dilakukan di sejumlah area publik yang kerap dijadikan tempat untuk berkumpul. Seperti Alun-alun Cimahi, “Kalau ada kerumunan, kami bersama aparat kepolisian akan membubarkan secara paksa. Surat edaran sudah dilayangkan ke masyarakat. Semoga mereka patuh kepada imbauan yang dibuat pemerintah, kita tidak menutup Alun-alun atau pusat keramaian lainnya, tapi membatasi kerumunan saja. Jadi ada petugas gabungan yang patroli. Kita juga sudah buat edaran ke masyarakat biar mereka tidak terlalu euforia,” pungkasnya. (Harold)