SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

 

Bupati Subang buka acara sosialisasi undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umun yang diikuti oleh perwakilan 18 partai di Kabupaten Subang, perwakilan desa dan Camat yang digelar di Aula Wisma Haji, Jln. Arif Rahman Hakim, Subang. Selasa siang, (21/11/17).

Acara tersebut merupakan acara yang dimediasi Bagian Kesbangpol dan turut hadir Ketua KPU, Maman Suparman, Panwaslu, Asda 1 dan seluruh undangan.

Laporan panitia penyelenggara Kepala Kesbangpol menyampaikan bahwa kegiatan disosialisasikan  yang berkaitan dengan menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat  juga Bupati dan Wakil Bupati Subang. Selain itu paska dari sosialisasi akan dilakukan 3 kegiatan yang akan di laksanakan di 3 (tiga)  kecamatan. Untuk penunjang kegiatan sosialisasi ini   peserta di fasilitasi pendukung aktifitas dalam mengikuti sosialisasi UU nomor 7 thn 2017 tentang pemilihan umum.

"Tahapan Pemilu sudah ada beberapa dilaksanakan, dari mulai Panwas, PPS, apenandatanganan anggaran bahkan Subang yang paling besar 35 M dan 7 M untuk panwas," ungkapnya Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih.

Tapi ia menekankan  agar tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan, terutama memberikan hak suara apalagi bisa mencapai 80 %, 

"Keinginan saya pribadi dan Pemkab agar pemilu bisa berjalan dengan aman tertib dan bisa melahirkan pemimpin yang baik dan amanah sehingga cita-cita Subang tercapai," imbuhnya.

Bupati Imas yakin Dengan sosialisasi ini bisa sampai kepada masyarakat terutama melahirkan kesadaran untuk memberikan hak suara. Apalagi dengan semua steak holder harus bisa bekerjasama dalam perbedaan, karena tujuannya sama menginginkan Pilkada yang aman tertib dan tepat sasaran. 

"Dengan mengucapkan bismillahi rohman nirohim acara sosialisasi UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum saya nyatakan resmi dibuka," tutupnya.