CIMAHI, (PERAKNEW).- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menganggarkan dana sebesar Rp 23 miliar lebih untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 4.000 orang lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ahmad Nuryana menjelaskan, untuk membayar THR lebaran tahun ini kebutuhan anggarannya mencapai Rp 23 miliar, sesuai dengan pendapatan pokok ASN. Ditambah dengan kebutuhan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang mencapai Rp 13 miliar.
“Pencairan THR bagi sekitar 4.000 ASN Pemkot Cimahi bisa terealisasi sesuai target. Besaran THR yang akan diterima oleh setiap orang ASN itu adalah satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk tenaga hononer mah bagaimana kebijakan masing-masing Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daweah),” ungkapnya belum lama ini.
Komponen pada THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. THR berlaku juga bagi semua pejabat negaran termasuk anggota DPRD.
“Besarannya satu kali gaji sama tunjab (tunjangan jabatan), sesuai PP (Peraturan Pemerintah) dan radiogram Mendagri (Menteri Dalam Negeri).Termasuk anggota dewan juga dapat (THR),” ujar Ahmad.
Terkait dengan pencaiaran THR, Ahmad mengatakan, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS, TNI Polri, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan, disebutkan bahwa THR paling telat cair 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. “THR ASN bisa disalurkan 24 Mei 2019,” ucapnya
Berdasarkan radiogram dari Mendagri, untuk Pencairan THR harus didasari Peraturan Kepala Daerah, dalam hal ini di Kota Cimahi bentuknya berupa Peraturan Wali Kota (Perwal).
“(Perwal) Sudah kita buatkan, dan sekarang lagi review Pemprov Jabar,” ujar Ahmad. (Harold)