CIMAHI, (PERAKNEW).- Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana membuka acara Sosialisasi Standard Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perkantoran di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi.
Sosialisasi berlangsung di Aula Gedung A, Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jl Rd Demang Hardjakusumah, belum lama ini.
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” ujar Ngatiaya dalam sambutannya.
Dia menjelaskan, perkantoran Pemerintahan Kota Cimahi merupakan gedung atau bangunan bertingkat, mempunyai faktor risiko yang dapat menimbulkan penyakit maupun kecelakaan pada pekerja.
Pekerja di komplek perkantoran Pemerintah Kota Cimahi sejumlah 1.200 orang dan beraktivitas selama 8 (delapan) jam atau lebih setiap harinya. Selain itu, gedung perkantoran bertingkat sangat rentan terhadap aspek keselamatan dan kewaspadaan bencana pada saat terjadi gempa bumi dan kebakaran, “Kondisi ini apabila tidak diantisipasi, dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan akibat kerja yang dapat menimbulkan korban jiwa,” ungkap Ngatiyana.
Kegiatan sosialisasi standar K3 perkantoran baru pertama kali diadakan di komplek perkantoran Pemerintahan Kota Cimahi sebagai tindak lanjut dari sosialisasi K3 perkantoran pada tahun 2018.
Selain keselamatan kerja, aspek kesehatan kerja juga harus diperhatikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 4 yang memberikan hak kesehatan pada setiap orang dan pada Pasal 164 juga Pasal 165 menyatakan, bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja.
“Saya menghimbau kepada pimpinan perkantoran di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi untuk menerapkan sistem manajemen K3 perkantoran dimulai dari membentuk tim K3 di setiap perangkat daerah,” tutup Ngatiyana. (Harold)