KOTA CIMAHI, (PERAKNEW).- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi memastikan, wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kota Cimahi bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Pasalnya, perekaman dan pencetakan KTP-el bagi warga Kota Cimahi sudah tuntas semua. Kecuali datanya bermasalah saat proses pencetakan, “Pemilu 17 April mendatang, Insya Alloh semua wajib KTP bisa mencoblos,” kata Kadisdukcapil Kota Cimahi, M Suryadi saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, belum lama ini.
Berdasarkan data Konsolidasi Data Bersih (KDB), jumlah wajib KTP-el di Kota Cimahi mencapai 347.000 jiwa. Jumlah itu dipastikan bertambah mengingat selalu adanya warga yang datang ke Cimahi dan warga yang menginjak usia 17 tahun.
Sebenarnya, lanjut Suryadi, tak mungkin untuk merealisasikan pencetakan KTP-el hingga nol. Sebab, setiap harinya selalu saja ada warga yang mengajukan pembuatan KTP-el.
Data terakhir yang baru masuk, kata Suryadi, ada 88 jiwa yang sudah melakukan pemohonan KTP-el yang terdiri dari warga pindah datang maupun warga yang baru menginjak usia 17 tahun. Sedangkan data perekaman yang baru masuk terakhir ialah sebanyak 75 orang, “Hari ini akan diselesaikan (pencetakan) dengan catatan tak bermasalah, tak duplicate record,” ujarnya.
Dikatakan Suryadi, untuk melayani pengajuan pembuatan KTP-el itu, pihaknya bakal melakukan pelayanan secara maksimal. Termasuk menjelang Pemilu 17 April mendatang.
Salah satu pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kota Cimahi adalah membuka pelayanan pada akhir pekan, yakni Sabtu-Minggu. Ada sekitar delapan petugas yang bergantian memberikan pelayanan.
Setelah melakukan pengajuan dan perekaman, maka data itu akan langsung diproses. Setelah data masuk Print Ready Record (PRR), maka akan langsung dilakukan pencetakan, “Semua KTP kita rekam, dikirim ke pusat. 15 menit kemudian sudah bisa langsung dicetak,” jelasnya.
Jika data belum bisa dicetak, jelas Suryadi, itu artinya ada masalah. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah kegandaan data. Data bermasalah itu akan langsung diurus ke pemerintah pusat. (Harold)