CIMAHI, (PERAKNEW).– DPRD Kota Cimahi resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2018 melalui sidang paripurna di DPRD Kota Cimahi, belum lama ini.
DPRD Kota Cimahi sepakat menaikan anggaran daerah menjadi Rp1.683.891.846.409, sesuai dengan usulan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Sebelum pengesahan, pihak legislatif dan eksekutif telah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS). Pembahasan juga dilakukan termasuk Raperda Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018.
“Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 mengalami kenaikan sebesar 6,99 persen atau Rp109 miliar lebih dari Rp1.573 triliun menjadi Rp 1,683 triliun,” kata Ajay dalam sidang paripurna.
Anggaran perubahan tahun 2018 tersebut akan digunakan untuk membiayai belanja tidak langsung sebesar Rp638.557.488.414, yang terdiri dati belanja gaji dan tunjangan pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial.”Dan belanja tidak terduga,” ucap Ajay.
Kemudian, Rp1.045.334.357.994 digunakan untuk belanja langsung program dan kegiatan seperti untuk mendanai belanja yang diarahkan (earmark), belanja yang bersifat mengikat/wajib, belanja yang ditentukan prosentasenya sesuai amanat Undang-undang.
“Belanja pemenuhan urusan sesuai dengan SPM dan belanja lainnya,” ujar Ajay.
Kebijakan belanja daerah anggaran perubahan tetap mengacu pada kebijakan seperti yang tercantum pada Rancangan Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi tahun 2017-2022.
Dalam rapat paripurna, Ajay juga sempat menjabarkan pendapatan pada perubahan APBD tahun Anggaran 2018 yang mengalami peningkatan sebesar 5,67% atau Rp72.426.353.884, dari APBD Murni Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp1.278.079.392.822.
“Sehingga menjadi Rp 1,350 triliun pada Raperda APBD Perubahan Tahun 2018,” terang Ajay. (Harold)