CIMAHI, (PERAKNEW).- Dinas Perhubungan Kota Cimahi menegaskan, bahwa kebijakan pemasangan Polisi Tidur atau speed bumper menjadi kewenangan pihaknya. Untuk itu, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang meminta warga tidak asal memasang polisi tidur. Sebab, dalam pemasangannya ada aturan teknis yang harus diikuti.
“Pembuatan polisi tidur itu kewenangan Dishub. Kita himbau masyarakat tidak memasang sendiri, karena ada standar teknisnya,” kata Endang saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, belum lama ini.
Aturan tentang polisi tidur tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sejatinya, polisi tidur dibuat untuk mengurangi kecepatan kendaraan hingga meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Untuk menyesuaikan polisi tidur agar sesuai dengan spesifikasi, lanjut Endang, pihaknya terlebih dahulu akan mengiventarisirnya. Kemudian, jika tidak sesuai spesifikasinya, akan diperbaiki secara perlahan. Polisi tidur sendiri hanya boleh dipasang di jalan lingkungan dan jalan kota kelas III.
“Kita secara perlahan akan coba membenahi. Nanti pas kita pasang lagi sekalian kita informasikan, bahwa jalan kota itu tidak boleh dipasang speed bumper (polisi tidur),” tegas Endang.
Sementara, untuk jalan kota yang memang dilarang untuk dipasang speed bumper, maka akan disiasati dengan pemasangan pita kejut atau Speed Trap. Harold