CIMAHI, (PERAKNEW).- Meski Kota Cimahi masuk kawasan perkotaan, namun masih terdapat permukiman yang tergolong kawasan kumuh. Penataan kawasan kumuh menjadi urusan wajib Pemkot Cimahi sebagai bagian dari program penataan kota tahun 2019.
Tiga wilayah kumuh di Kota Cimahi masuk dalam rencana penataan Pemerintah Kota Cimahi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019.
Tiga wilayah kumuh tersebut berada di Kelurahan Cigugur Tengah, Kelurahan Setiamanah dan Kelurahan Cibeureum. Total luasannya mencapai 15 hektare per kelurahan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, M Nur Kuswandana mengatakan, untuk penataan kawasan kumuh, ada beberapa kriteria yang harus dibenahi, “Harus diperhatikan juga terkait akses jalan, pengadaan air bersih, sanitasi kemudian kebahayaan kebakaran serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sebagainya,” terangnya usai acara Musrenbang Kota Cimahi di Gedung Technopark Cimahi, Jalan Baros, belum lama ini.
Khusus penataan kawasan Cigugur Tengah, kemungkinan tahun ini akan dimulai penataan, sekaligus untuk memulai pembebasan lahan dalam rencana pembebasan banjir Melong, “Sekaligus kita benahi juga ruang terbuka hijau, sumber air bersih dan sanitasinya,” katanya.
Sementara, Wali Kota Cimahi, Ajay Muhamad Priatna mengatakan, dalam penataan kawasan kumuh tersebut, pemerintah tidak dapat melakukan sendiri tanpa dukungan dari masyarakat. Sebab, untuk penataan tersebut dibutuhkan pembebasan lahan, “Kami mengajak peran serta masyarakat untuk turut serta dalam program pembangunan pemerintah. Salah satunya, masyarakat tidak menjual lahannya dengan harga fantastis. Jual dengan harga wajar, karena semua buat kepentingan bersama,” katanya. (Harold)