Wow! Pembuat Perda di Cimahi Langgar Perda

CIMAHI, (PERAKNEW).- Purwanto, oknum anggota DPRD Kota Cimahi, diduga telah melanggar Perda Kota Cimahi No.6 tahun 2011 tentang Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Perda No.16 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang.

Hal ini diungkapkan oleh sebuah sumber, salah seorang warga Cimahi yang enggan disebutkan namanya kepada Perak belum lama ini. Sumber tersebut juga mengungkapkan dugaan pelanggaran Perda tersebut terkait pembangunan gedung  yang berada di rt 1 rw 10 kelurahan Cigugur Tengah, Cimahi tengah yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan,  hal yang sama juga diungkapkan oleh Mantan kabag Hukum Kota Cimahi yang juga pemerhati kinerja DPRD Kota Cimahi, Kardin Panjaitan SH.

Kardin menambahkan bahwa pembangunan di Rt01/Rw10 Cigugur Tengah Kota Cimahi diduga melanggar Perda IMB, yang mana Perda tersebut, dibuat oleh DPRD kota Cimahi dan seharusnya anggota DPRD Cimahi, bisa memberikan contoh kepada masyarakat kota Cimahi tentang penegakan perda, justru ini malah sebaliknya, diduga sudah melakukan pelanggaran Perda yang dibuat oleh lembaganya.

“Sungguh sangat memalukan bahkan yang saya dengar, sudah keluar surat peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bagaimana masyarakat umum di Cimahi menuruti perda, sementara ada oknum anggota DPRD  sendiri, diduga melanggar Perda tersebut, melihat hal  ini patut diduga juga oknum anggota DPRD tersebut melakukan bius of power ( penyalahgunaan kekuasaan, wewenang), harapan saya supaya pihak terkait dalam hal ini dinas PU dan juga satpol PP tidak usah ragu ataupun takut untuk menegakan Perda tersebut, karena kalau tidak ditegakan Perda tersebut, akan menjadi boomerang bagi dinas terkait dan menjadi pembelajaran yang buruk bagi masyarakat Cimahi,” tegas Kardin kepada Perak.

Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Drs Achmad Nuryana, Jum’at (13/10) mengatakan bahwa dinasnya mencoba melakukan yang terbaik untuk penataan ruang, salah satunya dengan pembinaan, yang dalam melakukan pembinaan tersebut, dianataranya memberikan saran, teguran kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB, dan untuk masalah bangunan milik oknum anggota DPRD kota Cimahi Purwanto, Dinas sudah melakukan monitoring lapangan pertanggal 29 agustus 2017, ke bangunan lokasi tersebut.

“Memang hasilnya diduga kuat melakukan pelanggaran Perda NO6 tahun 2011,dan perda No16 tahun 2012, dan kita sudah melayangkan surat peringatan pertama tgl 31 agustus 2017 namun karena surat peringatan pertama tidak diindahkan maka dinas, kemarin sudah mengeluarkan surat peringatan kedua,” tegasnya.

Perak pun mencoba mendatangi kantor DPRD Kota Cimahi untuk mengkonfirmasikan hal ini, akan tetapi Purwanto tidak berada ditempat. Namun melalui telpon selularnya Perak berhasil mengkonfirmasikan hal ini, Purwanto mengakui bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB dengan alasan sertifikat tanahnya lagi diproses, karena dasar pembuatan IMB adalah sertifikat. “Kalau sertifikatnya sudah selesai saya akan langsung membuat IMBnya,” dalihnya.

Purwanto berdalih bahwa bangunan tersebut hanya renovasi saja, namun saat Perak menanyakan sudah ada surat peringatan dari Dinas PUPR yang dasarnya dari hasil monitoring lapangan, Purwanto mengakui bahwa memang salah dan akan segera menyetop sementara pembangunan tersebut.

(Harold)