PADALARANG-KBB, (PERAKNEW).- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat(KBB) didesak untuk mempercepat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Pasalnya,kartu kependudukan itu sangat berkaitan erat dengan hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat tahun 2018.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD KBB, Samsul Maarif menanggapi masih banyaknya warga KBB yang belum melakukan perekaman. Padahal, KTP-el itu juga sangat dibutuhkan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju lewat jalur independen.
Calon independen bisa lolos seleksi jika mampu mengumpulkan lebih dari 70.000 keping KTP-el.
“Harusnya tahun ini segala masalah berkaitan dengan data kependudukan segera dituntaskan. Rampungnya KTP-el akan mempermudah bagi calon dari jalur independen, “kata Samsul di Padalarang, Selasa(30/5).
Menurutnya,Disdukcapil KBB juga harus dari sekarang menyelesaikan segala kekurangan dan permasalahan terkait KTP-el tersebut. Jika masih menghadapi kendala, Disdukcapil KBB harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Disdukcapil harus menyediakan bahan atau dokumen administrasi kependudukan yang memang diperlukan. Jangan sampai, begitu mendekati pilkada malah banyak memunculkan masalah baru,” ujar Samsul.
Samsul mengatakan,penerbitan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-el bagi warga yang sudah melakukan perekaman data, rawan disalahgunakan oleh para oknum politik. Tidak tertutup kemungkinan terjadi penyalagunaan suket. Oleh karena itu, lebih baik suket tidak boleh digunakan untuk proses pilkada.
“Hal ini untuk mengantisipasi kecurangan. Makanya, saya harapkan terkait semua masalah KTP-el ini cepat diselesaikan,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Disdukcapil KBB, jumlah penduduk KBB mencapai 1.600.936 orang. Terdapat 13.586 orang yang terancam tidak bisa memberikan hak suara lantaran memiliki data duplikasi. Kepala Disdukcapil KBB Wahyu Diguna mengatakan, dalam menghadapi pesta demokrasi di KBB pada tahun 2018 akan mengantisipasi munculnya data “zombie”. Dengan cara melakukan pendataan terhadap warga yang sudah meninggal disetiap desa.
“Karena jangan sampai orang sudah meninggal, tapi masih tercatat memilih hak pilih. Makanya kami imbau setiap RT/RW dimasing-masing desa untuk melaporkan jumlah warga yang meniggal. Setelah itu kita akan keluarkan akta kematian agar bisa mengupdate jumlahnya,” kata Wahyu. Ferry/Edy