CIMAHI, (PERAKNEW).- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi pada tahun ini akan melakukan pemutakhiran data terhadap 90.000 Wajib Pajak (WP) yang tersebar di 11 kelurahan. Upaya itu dimaksudkan untuk meningkatkan potensi pendapatan dari jenis pajak tersebut.
Sekretaris Bapenda Kota Cimahi, Yunita R Widiana mengatakan, pemutakhiran data terhadap 11 kelurahan itu merupakan penuntasan dari upaya perbaikan data wajib pajak (WP) terkini yang sebelumnya dilakukan untuk empat kelurahan.
“Pemutakhiran harus dilakukan karena kondisi di lapangan banyak mengalami perubahan ada tanah yang displit atau digabungkan,” katanya belum lama ini.
Jumlah WP bumi dan bangunan di 11 kecamatan tersebut tercatat sekitar 80 sampai 90.000, tapi dimungkinkan jumlah tersebut bergerak dinamis karena adanya pembangunan baru. Hal ini dimungkinkan, karena jumlah WP yang tercatat di basis data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Akibatnya, lanjut dia, jumlah WP yang terdata jauh lebih kecil dibanding kondisi sebenarnya di lapangan. Dengan demikian, perlu dilakukan pemutakhiran data atau pendataan massal seperti tahun ini agar potensi pajak yang masuk bisa dioptimalkan.
“Melalui pemutakhiran data, diharapkan juga bisa mengetahui selisih antara Objek Pajak (OP),” ucapnya.
Sejak menerima pelimpahan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama, Pemerintah Kota Cimahi harus menanggung piutang PBB sebesar Rp.136 miliar. Ini karena saat pelimpahan pada 2013 dari KPP Pratama yang disertai data base WP, surat perjanjian kerja sama dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPP), belum pernah dilakukan pemutakhiran data.
“Pelimpahan PBB itu tahun 2013 ke Cimahi, disertai piutang sebesar Rp98 miliar dan terus bertambah,” papar Yunita. Harold