PERAKNEW.com – PT Bratatex dan PT Triana Harvestindo Nusantara diduga menantang Pemerintah Kota Cimahi, hal itu terbukti dengan ketidakhadirannya dalam agenda klarifikasi dari Disnaker Kota Cimahi terkait perselisihan buruh, yang mana baik PT Bratatex dan PT Triana yang diduga memanipulasi laporan pajak PPh berupa pesangon kerja, memanipulasi data verklaring kerja diindikasikan merugikan materil dan imateril dari buruh itu sendiri.
Bonivasius Sukasno Mantan Karyawan/Buruh (Korban) PT Bratatex dan PT Triana Harvestindo Nusantara menyatakan, bahwa ketidakhadiran perwakilan dari dua perusahaan tersebut, jelas patut diduga seperti menantang Pemerintahan Kota Cimahi, wibawa Pemerintah Kota Cimahi seperti dipandang sebelah mata oleh perusahaan ini. Diharapkan Pj Walikota Cimahi dapat memberikan peringatan keras untuk perusahaan ini.
Menanggapi masalah tersebut, saat dikonfirmasi Peraknew.com, pada Selasa 11 April 2023, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Kabid HI Disnaker) Kota Cimahi, Febi Perdana Kusuma, S.Sos., mengakui bahwa PT Bratatex dan PT Triana telah diundang untuk klarifikasi atas persoalan ini ke Kantor Disnaker Cimahi pada tanggal 6 April 2023, namun tidak hadir dan tidak ada konfirmasi apapun, “Sepertinya undangan kami merasa tidak diindahkan, saya dan kepala dinas akan bekerja sama dengan dinas yang lainnya, seperti dinas perindustrian dan khususnya dinas perijinan, supaya ada sanksi, entah itu berupa peringatan dan kenapa ga, kalau memenuhi unsur sesuai aturan, kita akan merekomendasikan. Jika perlu ijinnya dibekukan, secepatnya kami akan berkoordinasi dengan dinas perijinan, hasilnya nanti akan kami sampaikan,” ungkapnya tegas.
Seperti diberitakan Perak sebelumnya, bahwa diduga PT Bratatex dan PT Triana Harvestindo Nusantara memanipulasi data karyawan dalam verklaring karyawannya bernama Bonivasius Sukasno, yang mana ia mendapatkan verklaring dari PT Triana, dan dari PT Bratatex dengan waktu yang sama, mulai kerja tahun 1998 dan akhir kerja tahun 2017.
Sementara hasil konfirmasi dengan Kantor Pajak Cimahi, bahwa PT Triana Harvestindo Nusantara berdiri sejak tahun 2014 dan hasil konfirmasi dengan Dinas Perindustrian Kota Cimahi, bahwa PT Triana terdaftar di dinas tersebut tahun 2017, namun PT Bratatex memberikan laporan pajak PPh untuk pesangon Bonivasius tidak sesuai dengan realita yang diterimanya, sehingga patut diduga atas tindakan menyimpang dua perusahaan itu, negara mengalami kerugian sesuai hasil konfirmasi juga dengan Petugas Kantor Pajak Cimahi yang menyebut, “Masalah ini diduga ada kerugian negaranya,” ujarnya.
Baca Juga : Soal Dugaan Penyimpangan Pengadaan Komputer, Warga Minta Kadinsos Cimahi Dicopot
Sampai berita ini diturunkan, Direktur PT Bratatex, Tomy Hardjabrata dan Direktur Triana Harvestindo Nusantara, Oeiy Toni sulit ditemui di kantornya. (Harold)