PERAKNEW.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi mendukung kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga : Hengki Segera Deklarasikan KBB The Beauty of Priangan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Harjono, belum lama ini menyatakan, “Sudah kita Terima Surat Edaran diskresinya, kita sudah sampaikan ke setiap sekolah,” katanya.
Dirinya mengungkapkan, pekan lalu sebetulnya ada guru dan siswa di Kota Cimahi yang terkonfirmasi positif COVID-19. Namun, sekolah tersebut tidak ditutup dikarenakan jumlahnya kasusnya dibawah 5 persen.
Hanya siswa dan guru yang terkonfirmasi saja yang tidak masuk sekolah. Selain itu, siswa yang merasakan gejala demam hingga batuk dan pilek juga diminta untuk tidak masuk sekolah hingga kondisinya sehat lagi, “Kalau edaran lama kan harusnya ditutup, tapi edaran baru tidak. Kalau kasusnya atau hasil tracing lebih dari 5 persen baru ditutup. Tapi sekarang guru dan siswa itu sudah sembuh,” terang Harjono.
Baca juga : Pemkot Cimahi Terus Komitmen Perangi Stunting
Kasus COVID-19 di Kota Cimahi sendiri saat ini cenderung mengalami peningkatan. Jumlah kasus terkonfirmasi positifnya tercatat mencapai 77 orang yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Cimahi.
Untuk mengantisipasi penularan kasus di sekolah yang saat ini sudah menerapkan PTM 100 persen, Dinas Pendidikan Kota Cimahi mengingatkan Satgas COVID-19 di setiap sekolah untuk lebih aktif dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan terhadap para siswa, “Kita sudah sampaikan ke guru dan siswa kalau kondisi badan tidak fit itu langsung tidak masuk. Ini untuk penecagahan saja,” imbuh Harjono. (Harold)