CIMAHI, (PERAKNEW).- Plt Wali Kota Cimahi akan mencari oknum jika ada yang terbukti bermain dalam perizinan mini market di Kota Cimahi. Hal itu dikatakannya, usai menerima audensi LSM Kompas dan Mahasiswa STIE Tri Dharma, di ruang rapat wali kota, yang menyampaikan laporan dugaan maraknya mini market tak berizin di Kota Cimahi, pada Selasa (29/3/2022).
Dia merasa heran kenapa persoalan perizinan mini market di Kota Cimahi ini baru diungkapkan saat ini, padahal sudah terjadi sejak lama sebelum dirinya menjadi Plt Wali Kota Cimahi. Karenanya pihaknya akan melakukan penertiban atas mini market yang diduga tidak memiliki izin tersebut, “Kita akan cari tahu kenapa dan ada apa sampai terjadi seperti ini,” katanya.
Pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha mini market yang melakukan operasionalnya di Kota Cimahi. JIka ada pengusaha mini market yang mengurus perizinannya berarti ada niatan baik.
Namun, diapun meminta LSM atau Ormas untuk berimbang jangan hanya menilai kekurangan di pemerintah, atau kekurangan di masyarakat, tetapi semuanya harus imbang dan bagaimana melakukan perbaikan, “Semuanya harus imbang sehingga kedepan akan lebih baik lagi,” paparnya.
Saat ditanya jika ada dugaan oknum yang bermain di perizinan mini market, Ngatiyana mengatakan akan melakukan pencarian siapa oknumnya jika ada yang bermain, “Kita akan cari oknumnya siapa, tapi mudah-mudahan tidak ada, kita sudah lama di Cimahi jadi tahu semuanya,” tuturnya.
Sementara, Ketua Umum LSM Kompas Fajar Budhi Wibowo menyebut, di Kota Cimahi ada 120 mini market, namun Pemkot Cimahi hanya memiliki data 47 saja mini market yang berizin, sementara dari investigasi pihaknya ada 97 Alfamart dan Indomart yang terdaftar, serta 54 mini market yang tidak berizin.
Jika merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2010 dan Perda Nomor 8 Tahun 2016, seharusnya satu mini market berbanding dengan enam ribu penduduk, “Jika jumlah penduduk Kota Cimahi ada 571.600 jiwa maka hanya 95 saja mini market yang bisa berdiri di Kota Cimahi,” sebutnya.
Dia melanjutkan, saat audensi tersebut, Pemkot Cimahi berjanji akan mengumpulkan seluruh pengusaha mini market baik yang sudah berizin ataupun belum agar memilih opsi untuk mengurus proses perizinana atau menutupnya jika tidak mengantongi izin, “Kami meminta agar Pemkot Cimahi tidak hanya retorika tapi mengimplementasikannya dalam tindakan,” lanjut dia.
Pihaknya menekan kepada Pemkot Cimahi untuk konsisten dengan Perda yang telah dibuat, sehingga hanya 95 mini market yang berdiri di Kota Cimahi. Mini market yang tidak berizin harus dilakukan penyegelan ataupun tindakan yang bisa menimbulkan efek jera, “Pemkot Cimahi diminta konsisten sesuai dengan Perda atau melakukan tindakan yang menimbulkan efek jera,” pungkasnya. (Harold)