CIMAHI, (PERAKNEW).- Tim terpadu Pemkot Cimahi menggelar penyisiran dan pendataan menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) yang ada di Kota Cimahi. Hal itu dilakukan sebagai upaya pengendalian aspek administrasi dan teknis terhadap menara telekomunikasi agar mengikuti regulasi yang berlaku.
Tim Pengendalian Menara Telekomunikasi Pemkot Cimahi yang diinisiasi Dinas Komunikasi, Informatika, Kearsipan dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi bersama Dishub-Dinas Pol PP dan Damkar serta dinas terkait lainnya menyisir lokasi menara dalam rangka pengendalian terhadap Menara Telekomunikasi di wilayah Kota Cimahi, “Kegiatan ini diawali dari Rencana Aksi Pengawasan dan Pengendalian Menara di Kota Cimahi. Hasil sinkronisasi dengan data dari Dinas PUPR dan DPMPTSP, hanya ada sekitar 47 menara yang berizin sehingga perlu kita telusuri secara keseluruhan,” ujar Kabid Penyelenggaraan e-Government dan Persandian Diskominfoarpus Kota Cimahi, Agustus Fajar.
Baca Juga: Agar Usahanya Lebih Berkembang, UKM di Cimahi Ikut Program Sertifikasi
Menurut Agus, pihaknya memilih satu perusahaan pengelola menara telekomunikasi sebagai pilot project kegiatan tersebut. Hal itu bertujuan sebagai inisiasi pengawasan dan penarikan retribusi sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi tahun 2020 sebagai turunan Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 5 tahun 2010 tentang Penataan Menara Telekomunikasi Di Kota Cimahi, “Untuk melihat implementasi aturan di lapangan. Tahap berikutnya setelah mendatangi semua menara yang berijin, maka akan dilakukan pengawasan menara yang belum berijin. Jika ada kesulitan atau hambatan dalam urus ijin, kita berikan kemudahan informasi untuk mengurusnya,” katanya. (Harold)