Bertempat di aula Kecamatan Pamanukan Bupati Subang H. Ruhimat menghadiri kegiatan Penutupan pelayanan sidang keliling Pengadilan Negeri Subang Kelas IB Bagi maasyarakat di Wilayah Kabupaten Subang Tahun 2019. Jum'at (20/12/2019)
Ketua Pengadilan Negeri Subang R. Hendral, SH. MH menyampaikan bahwa maksud dan tujuan di lakukan sidang keliling oleh Pengadilan Negeri Subang adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung di tempat masyatakat itu berada. Adapun di Tahun 2019 ini sebanyak 102 perkara permohonan sidang keliling telah di laksanakan.
Bupati Subang menyampaikan dengan adanya sidang keliling pelayanan hukum kepada masyarakat dalam mencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari pengadilan Negeri Subang. Tentunya dengan siding keliling perkara permohonan ini , masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan dan juga tentunya biaya menjadi lebih murah, karena sidang hanya dilaksanakan satu kali, sehingga biaya yang diperlukan jauh lebih murah, daripada sidang di gedung pengadilan serta biaya digratiskan bagi masyarakat tidak mampu, atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapa (PKH), Jamkesda, BLT, dan yang lainny, serta waktu yang dibutuhkan sangat lah singkat.
Dengan adanya sidang keliling yang di laksanakan oleh Pengadilan Negeri Subang. Karena sangatlah membantu masyarakat, dan kami Pemerintah Daerah Kabupaten Subang merasa bangga, dan tentunya dengan adanya Sidang keliling ini pun, pastinya membantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah tanpa datang langsung kepengadilan Negeri, maka dari itu, kami harapkan di Tahun 2020 nanti terus di laksanakan kembali sidang keliling nya.
Dalam kegiatan ini turut hadir ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas 1B, Staf ahli Bidang Pemerintahan, Kabag Hukum, para Camat Se Kabupaten Subang,Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Para Hakim dan Pejabat Struktural serta Fungsional Pengadilan Negeri Subang