CIMAHI, (PERAKNEW).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana narkotika, di Halaman Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, belum lama ini.
Barang bukti kasus narkotika yang dimusnahkan kali ini yakni berupa 380,6099 gram narkotika jenis ganja, jenis sabu sebanyak 523,9767, pil extacy sebanyak 233 butir atau 0,3 kikogram dan pil trihexyphenidyl sebanyk 19.051 butir.
Selain narkotika, barang bukti pendukung lainnya seperti puluhan handphone, jaket, kaos, sepatu, sandal dan lain-lain juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.
Kajari Cimahi, Harjo menegaskan, pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkract) ini merupakan kasus hasil pengungkapan sejak Agustus 2018 hingga Agustus 2019, “Segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” kata Harjo.
Dikatakannya, barang bukti kasus kejahatan narotika ini dikumpulkan dari 60 perkara kasus yang diungkap aparat penegak hukum selama setahun terakhir, “Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Ada 60 perkara kasus, dari setiap kasusnya ada satu atau dua tersangka,” terangnya.
Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengaku cukup prihatin dengan masih banyaknya peredaran narkoba di Kota Cimahi. Pihaknya pun mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah melalukan tindakan tegas, “Cukup memprihatinkan di Cimahi masih ada peredaran narkotika. Kita imbau ayo bersama-sama melakukan pencegahan jangan sampai peredaran meluas dan semakin banyak,” imbuhnya.
Ia meminta masyarakat berperan aktif membantu aparat penegak hukum untuk melakukan pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika lainnya, “Apabila ada yang melihat, laporkan saja. Ayo kita cegah bersama-sama,” tukasnya. (Harold)