CIMAHI, (PERAKNEW).- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi memusnahkan 5.031 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), belum lama ini.
Pemusnahan berlangsung di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah. Turut hadir juga perwakilan dari kepolisian, Satpol PP dan Inspektorat.
Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Yosephina Dewanti, mengungkapkan pemusnahan KTP-el kedaluwarsa dan rusak dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik yang rusak dan invalid. Tujuannya, untuk mengantisipasi penyalahgunaan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serta mencegah penyalahgunaan lainnya oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Sesuai surat edaran, bahwa seluruh blanko KTP invalid itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Jadi kami melakukan itu sesuai intruksi Pak Menteri,” katanya.
Dikatakannya, jumlah blanko KTP-el yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu dikumpulkan dari tiga kecamatan se-Kota Cimahi. Selain dibakar, sebelumnya juga pihaknya sudah melakukan pemotongan terhadap chip KTP-el.
“Sebelum dibakar, dilakukan penghitungan dahulu yang disaksikan Satpol PP,” ujarnya.
Yosephina menjelaskan, KTP-el yang dinyatakan kadaluwarsa atau rusak ini merupakan KTP yang sudah tak terpakai lagi. Di antaranya karena yang bersangkutan meninggal atau pindah dari Kota Cimahi pasca KTP itu dicetak. (Harold)